Sidang Perdana dr Tifa Digelar 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Jakarta - Kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir di pengadilan. Terdakwa dr Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2026 di Penga
Jakarta - Kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir di pengadilan. Terdakwa dr Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sementara itu, terdakwa lainnya, Roy Suryo, masih harus menunggu proses praperadilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelum jadwal sidangnya ditetapkan.
Sidang dr Tifa 2 Juli
Informasi yang diperoleh Warkini.com menyebutkan bahwa majelis hakim PN Jaktim telah menetapkan jadwal sidang pertama untuk dr Tifa pada 2 Juli. dr Tifa merupakan salah satu tersangka yang diduga kuat menyebarkan narasi ijazah palsu Presiden Jokowi melalui unggahan di media sosial. Dalam dakwaan, dr Tifa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada akhir 2024 ketika beredar luas di media sosial tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Tuduhan tersebut viral dan memicu kegaduhan di masyarakat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk dr Tifa dan Roy Suryo, yang dinilai berperan dalam menyebarkan konten tersebut.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan
Berbeda dengan dr Tifa, proses hukum Roy Suryo di PN Jaktim masih tertunda. Pihak pengadilan belum dapat menjadwalkan sidang perdana karena yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujar pejabat humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, ketika dikonfirmasi Warkini.com, Rabu (24/6/2026).
Praperadilan merupakan upaya hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mempertanyakan keabsahan prosedur hukum yang dijalani, seperti penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan. Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyatakan akan mengajukan praperadilan karena menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka kliennya.
Respons Aparat
Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku penyidik dalam perkara ini menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Pihak kepolisian mengklaim telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut. Mereka optimistis dapat membuktikan keabsahan proses hukum yang telah dilakukan di hadapan hakim praperadilan.
Dengan jadwal sidang dr Tifa yang sudah pasti dan proses praperadilan Roy Suryo yang masih berjalan, publik kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh fakta-fakta hukum dalam kasus yang sempat menyita perhatian nasional ini.
Comments (0)