Termasuk Pemilik Percetakan, 7 Penyekap Karyawan di Jakpus Ditangkap!

Warkini.com, Jakarta – Tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menjadi korban penyekapan selama 21 hari oleh tujuh orang, termasuk pemilik usaha percetakan itu sendiri. K

Jul 07, 2026 - 23:28
0 0
Termasuk Pemilik Percetakan, 7 Penyekap Karyawan di Jakpus Ditangkap!

Warkini.com, Jakarta – Tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menjadi korban penyekapan selama 21 hari oleh tujuh orang, termasuk pemilik usaha percetakan itu sendiri. Ketiga korban adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Kini, seluruh pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Motif: Tuduhan Penggelapan Pelat dan Tuntutan Ganti Rugi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, dalam jumpa pers pada Senin (29/6/2026), mengungkapkan bahwa ketiga karyawan tersebut dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Akibat tuduhan itu, para tersangka meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing korban. Selama penyekapan, korban diduga kehilangan kebebasan dan mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan.

Laporan penyekapan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat hingga akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini sekaligus membuktikan bahwa siapapun, termasuk pengusaha, akan diproses hukum jika melakukan pelanggaran.

Daftar Tersangka, Termasuk Pemilik Percetakan

Adapun para tersangka terdiri dari lima pria dan dua wanita, dengan inisial sebagai berikut:

  • MML (40) — pemilik percetakan
  • AI (41)
  • S (48)
  • AYL (29)
  • NHJ (42)
  • CML (37), perempuan
  • II (36), perempuan

Kombes Reynold menegaskan bahwa MML merupakan pemilik percetakan tempat para korban bekerja. Dengan status tersebut, kasus ini menjadi sorotan karena justru pemilik usaha terlibat langsung dalam aksi penyekapan terhadap karyawannya sendiri.

Barang Bukti dan Proses Hukum

“Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku,” kata Kombes Reynold EP Hutagalung dalam keterangannya.

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain atau korban tambahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pengusaha agar menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan melanggar hukum yang justru akan merugikan diri sendiri. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User