warkini.
Viral

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar Terkait Impor

Sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Tiga terdakwa yang merupakan pejabat b

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar Terkait Impor

Sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Tiga terdakwa yang merupakan pejabat bea cukai menjalani pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, ketiga pejabat tersebut didakwa telah menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, uang senilai puluhan miliar itu diduga kuat berkaitan dengan pengurusan kelancaran kegiatan impor barang milik Blueray Cargo Group. Ketiga terdakwa disebut-sebut menyalahgunakan kewenangannya untuk mempermudah proses masuknya barang serta memberikan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Peran dan Modus Operandi

Dalam persidangan, jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa secara rinci. Para pejabat ini diduga memanfaatkan jabatan strategis mereka untuk mengintervensi proses pemeriksaan dan penetapan tarif bea masuk. Modus yang digunakan terbilang sistematis, di mana para terdakwa menerima aliran dana melalui berbagai metode untuk menghindari deteksi, termasuk transfer ke rekening pihak ketiga hingga penyerahan secara tunai.

Jaksa menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi dalam kurun waktu tertentu dan berkaitan langsung dengan setiap aktivitas impor yang dilakukan Blueray Cargo Group. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan bea masuk, tetapi juga merusak tata kelola kepabeanan yang semestinya berjalan transparan dan akuntabel.

"Total suap dan gratifikasi yang diterima para terdakwa mencapai Rp 78,8 miliar, yang berasal dari pengurusan impor Blueray Cargo Group," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga pejabat tersebut dijerat dengan sangkaan berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup.

Selain pidana pokok berupa penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut agar para terdakwa membayar pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka. Persidangan kasus ini dijadwalkan akan kembali bergulir pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS jovan-pratama

Reporter Kuliner. Food enthusiast. Review restoran, resep, dan tren makanan.

Comments (0)

User