Tiga Petinggi Bea Cukai Segera Disidang, Terancam Dakwaan Suap dan Gratifikasi Rp 71 Miliar

Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pelimpahan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Jul 08, 2026 - 00:00
0 0
Tiga Petinggi Bea Cukai Segera Disidang, Terancam Dakwaan Suap dan Gratifikasi Rp 71 Miliar

Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pelimpahan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah ini membuka jalan bagi proses persidangan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 71 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, pelimpahan tersebut dilakukan pada hari Selasa (23/6/2026) dan saat ini jaksa tinggal menanti penetapan hari sidang dari majelis hakim.

Tiga terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan adalah pejabat kunci di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat yang sama; serta Orlando Hamonangan yang bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan sejumlah uang yang terkait dengan pengurusan kepabeanan barang impor, meskipun rincian modus dan pihak pemberi suap baru akan diungkapkan dalam surat dakwaan di muka persidangan.

Penetapan Jadwal Sidang Masih Dinanti

Jaksa penuntut umum M Takdir Suhan menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kini proses hukum sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

"Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang," ujar Takdir dalam keterangan tertulis yang diterima Warkini.com, Selasa sore.

KPK mengungkapkan bahwa nilai dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 71 miliar tersebut terhitung fantastis jika dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi di sektor kepabeanan sebelumnya. Meski begitu, lembaga antirasuah belum merinci apakah uang tersebut dinikmati oleh ketiga pejabat secara bersama-sama atau terdapat penerima lain yang juga akan diproses secara terpisah. Dalam dakwaan nanti, jaksa juga akan menjelaskan kaitan antara jabatan para terdakwa dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada pihak tertentu dalam pengawasan dan penindakan di pelabuhan atau kawasan pabean.

Sidang perdana yang akan segera ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing terdakwa dan siapa saja yang menjadi aktor kunci dalam aliran dana tersebut. Penanganan kasus ini mendapat atensi luas karena menyangkut integritas instansi yang bertanggung jawab atas pengamanan penerimaan negara dan pencegahan penyelundupan. Warkini.com akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyajikannya kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User