Viral WNA Bikin Ribut di Setiabudi Jaksel, Imigrasi Ungkap Duduk Perkara
Warga dan pekerja di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, mengaku resah dengan ulah sejumlah warga negara asing (WNA) yang kerap membuat keributan. Aksi mereka yang viral di media sosial memicu pertan
Warga dan pekerja di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, mengaku resah dengan ulah sejumlah warga negara asing (WNA) yang kerap membuat keributan. Aksi mereka yang viral di media sosial memicu pertanyaan publik. Tim media kami pun menelusuri fakta di balik gangguan tersebut dan menemukan bahwa para WNA itu merupakan pengungsi yang tengah mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian nasib mereka.
Bukan Turis Biasa, Melainkan Pengungsi Somalia
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Warkini.com, keributan yang terekam dan menyebar luas itu dilakukan oleh sekelompok pengungsi asal Somalia, Afrika. Mereka tinggal sementara di Indonesia sembari menunggu proses penempatan ke negara ketiga melalui mekanisme Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR). Status mereka sebagai pengungsi—bukan imigran gelap atau wisatawan—menjadi kunci untuk memahami latar belakang insiden yang meresahkan lingkungan Setiabudi.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rian Kasim, mengonfirmasi bahwa para pengungsi itu merasa frustrasi karena proses penempatan berjalan lambat. Rian menjelaskan kepada Warkini.com bahwa aksi mereka merupakan bentuk tekanan kepada UNHCR agar segera merealisasikan pemindahan ke negara yang bersedia menerima mereka.
"Mereka ini memang pengungsi yang mendesak ke pihak UNHCR agar segera dikirimkan ke negara ketiga," kata Rian.
Indonesia sendiri tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, sehingga para pencari suaka yang terdaftar di UNHCR hanya bisa menetap sementara tanpa hak bekerja atau beraktivitas bebas. Kondisi tersebut kerap memicu kejenuhan dan aksi protes, seperti yang terjadi di Setiabudi. Selama menunggu kepastian—yang bisa memakan waktu bertahun-tahun—mereka hanya mengandalkan bantuan tunjangan hidup terbatas dari organisasi internasional.
Gangguan Warga dan Respons Aparat
Warga sekitar mengeluhkan bahwa keributan yang melibatkan pengungsi tersebut tidak hanya terjadi sekali. Beberapa pekerja di area perkantoran Setiabudi mengaku terganggu dengan teriakan dan pergerakan massa kecil yang kerap muncul tanpa pemberitahuan. Meski demikian, aparat keamanan dibantu Imigrasi dan pihak UNHCR berupaya meredam ketegangan melalui pendekatan persuasif. Penjagaan di sekitar lokasi juga ditingkatkan untuk mencegah gesekan lebih luas antara pengungsi dan masyarakat lokal.
Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pengawasan administratif selama pengungsi tersebut memiliki kartu identitas dari UNHCR. Tindakan hukum hanya bisa diambil jika mereka melanggar aturan keimigrasian—sementara dalam kasus ini, akar masalah terletak pada proses diplomasi penempatan yang menjadi ranah UNHCR dan negara ketiga tujuan.
Kejadian ini kembali menyoroti persoalan pengungsi yang transit di Indonesia. Data UNHCR per awal 2026 mencatat lebih dari 12.000 pengungsi terdampar di tanah air, mayoritas berasal dari Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. Mereka terkatung-katung tanpa kepastian waktu, sehingga potensi gesekan sosial serupa bisa muncul di lokasi lain. Imigrasi bersama pemerintah daerah dan komunitas internasional dinilai perlu merumuskan langkah jangka pendek untuk menjaga kondusivitas permukiman yang terdampak. Warkini.com akan terus memantau perkembangan penanganan para pengungsi di Setiabudi dan wilayah lain.
Comments (0)