Bekasi - Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MKJ terhadap ibu kandungnya sendiri, LA. Kejadian ini berlangsung di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, dan menjadi sorotan publik karena pelaku tidak hanya membawa kabur barang berharga milik korban, tetapi juga melontarkan ancaman yang sangat meresahkan, yakni akan menjual anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, MKJ diduga telah mengambil secara tidak sah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik LA. Tidak berhenti di situ, pelaku lantas menghubungi korban dan meminta sejumlah uang ditransfer ke rekeningnya. Ancaman penjualan anak dilayangkan MKJ kepada sang ibu sebagai bentuk tekanan psikologis agar permintaannya segera dituruti. Motif ekonomi diduga menjadi latar belakang aksi nekat tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Kombes Kusumo didampingi oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
"Kasus ini tergolong penggelapan disertai pengancaman dalam lingkup keluarga. Kami mengimbau agar setiap permasalahan keluarga dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ketika sudah menyangkut tindak pidana dan ancaman terhadap keselamatan anak, kami tentu tidak bisa tinggal diam,"
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk BPKB motor dan alat komunikasi yang digunakan untuk melancarkan aksinya. MKJ kini harus menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang melibatkan relasi keluarga di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kesempatan terpisah, pihak kepolisian juga berhasil membekuk seorang pencuri motor di kawasan Kayuringin, Bekasi, di mana satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku penggelapan dan pengancaman di lingkungan keluarga tetap menjadi perhatian serius. "Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk berlindung di balik hubungan keluarga. Setiap laporan yang masuk akan kami proses secara profesional sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Polisi mengimbau warga Bekasi agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami atau mengetahui adanya aksi pengancaman serupa. Layanan pengaduan 110 siap sedia menerima laporan dari masyarakat selama 24 jam penuh. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di lingkungan pemukiman guna memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Comments (0)