Warkini.com, Bandung Barat – Polemik mengenai lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di kawasan wisata Stone Garden, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya menemui titik terang. Camat Cipatat, Herman Permadi, memberikan klarifikasi resmi bahwa proyek strategis nasional tersebut tidak melakukan pembukaan lahan baru, melainkan hanya memanfaatkan sebagian area parkir yang berstatus sebagai aset desa.
Penjelasan ini disampaikan Herman menyusul adanya sorotan dari berbagai pihak yang mempertanyakan dampak pembangunan koperasi terhadap citra kawasan wisata
Penjelasan ini disampaikan Herman menyusul adanya sorotan dari berbagai pihak yang mempertanyakan dampak pembangunan koperasi terhadap citra kawasan wisata unggulan KBB tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa (7/7/2026), ia menegaskan bahwa aktivitas konstruksi dipastikan tidak mengubah jalur eksisting maupun mengganggu bentang alam yang menjadi daya tarik Stone Garden.
Klaim Tidak Ada Perubahan Bentang Alam
"Tidak ada pembukaan lahan baru. Hanya menggunakan sebagian lahan parkir Stone Garden yang memang merupakan aset desa," ujar Herman Permadi menepis kekhawatiran publik. Pernyataan ini menjadi krusial mengingat kawasan Stone Garden dikenal sebagai geosite dengan formasi batuan unik yang menjadi ikon pariwisata Bandung Barat.
Herman menjelaskan bahwa dalam realisasi program pemerintah pusat tersebut, peran pemerintah desa dan kecamatan sebatas memfasilitasi penyediaan lahan yang sesuai dengan regulasi. Ia merinci, syarat mutlak berdirinya KMP adalah status lahan yang harus tercatat sebagai tanah kas desa—sebuah ketentuan yang membatasi ruang gerak pemerintah setempat dalam menentukan titik lokasi pembangunan.
"Salah satu syarat utama pembangunan KMP adalah berdiri di atas tanah kas desa. Ketentuan itu membuat pemerintah desa harus mencari lahan yang memenuhi persyaratan, baik dari sisi legalitas maupun kondisi fisik," tegasnya.
Keterbatasan Lahan dan Proses Seleksi
Persoalan kian kompleks karena Desa Gunungmasigit praktis tidak lagi memiliki tanah kas desa di luar area sekitar Stone Garden. Menurut laporan yang dihimpun redaksi, beberapa alternatif lokasi sempat diajukan untuk mengakomodasi pembangunan koperasi tanpa mendekati zona wisata. Namun, seluruh kandidat gugur dalam tahap verifikasi karena kondisi topografi yang tidak mendukung.
"Kami sebenarnya mencari alternatif lain, tetapi tidak memenuhi syarat karena lahannya miring. Akhirnya dipilih lokasi yang ada di dekat Stone Garden," ungkap Herman mengurai dilema yang dihadapi. Kondisi ini menciptakan situasi dilematis: di satu sisi, desa berkewajiban menyukseskan program nasional, namun di sisi lain, pilihan lahan yang memenuhi kriteria sangat terbatas.
Proses pemilihan lokasi, menurut Herman, tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa. Lembaga pelaksana program, Agrinas, turun langsung melakukan survei untuk memverifikasi kelayakan lahan. Dua parameter kunci yang menjadi penilaian adalah kejelasan status hukum lahan sebagai aset desa dan kontur permukaan yang relatif datar sesuai standar teknis pembangunan.
Pembagian Peran: Pusat dan Daerah
Herman juga meluruskan pemahaman publik mengenai pembagian kewenangan. Seluruh proses konstruksi fisik menjadi domain pemerintah pusat melalui Agrinas selaku pelaksana program. Pemerintah daerah, dalam hal ini kecamatan dan desa, hanya berperan sebagai fasilitator yang menangani aspek administrasi dan pengadaan lahan.
"Yang membangun adalah Agrinas sebagai pelaksana program pusat. Kami hanya menyiapkan lahannya," katanya. Dengan pembagian peran ini, Herman menekankan bahwa keputusan teknis dan desain pembangunan sepenuhnya berada di tangan tim pusat.
Pembangunan Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program yang tengah digencarkan di seluruh wilayah Indonesia. Di tingkat tapak, kecamatan menjalankan fungsi fasilitasi sesuai arahan hierarki pemerintahan untuk memastikan proyek berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
"Setelah lahan yang diusulkan dinilai memenuhi syarat, seluruh tahapan pembangunan menjadi tanggung jawab Agrinas," pungkasnya, menutup klarifikasi yang diharapkan mampu meredam polemik di masyarakat.
Kontributor: Tim Redaksi Warkini.com
Comments (0)