WPR Mendesak, Bupati Aceh Barat Minta Pusat Segera Bertindak

Geliat penambangan emas di Aceh Barat kembali menyita perhatian. Bupati Tarmizi menyuarakan desakan keras agar pemerintah pusat segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai payung huku...

Jul 16, 2026 - 03:27
0 0
WPR Mendesak, Bupati Aceh Barat Minta Pusat Segera Bertindak

Geliat penambangan emas di Aceh Barat kembali menyita perhatian. Bupati Tarmizi menyuarakan desakan keras agar pemerintah pusat segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai payung hukum bagi ribuan warga yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Tanpa kepastian regulasi, aktivitas rakyat yang telah berlangsung puluhan tahun itu terus dibayangi status ilegal dan potensi konflik berkepanjangan.

Jerat Abu-Abu Penambang Tradisional

WPR bukan sekadar istilah birokrasi. Bagi masyarakat di pedalaman Aceh Barat, dokumen itu adalah penanda bahwa jerih payah mereka di lubang-lubang tambang diakui negara. Selama ini, sebagian besar penambang beroperasi dalam wilayah yang belum ditetapkan secara resmi, sehingga mudah dijerat hukum meski alat yang digunakan masih sangat sederhana. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan mengundang persoalan sosial, mulai dari penertiban sepihak hingga perebutan lahan garapan.

Pemerintah kabupaten menilai situasi ini sudah tidak bisa dibiarkan. Bupati Tarmizi menegaskan bahwa legalisasi WPR adalah langkah paling rasional untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam di daerahnya. "Kami bukan ingin melegalkan perusakan lingkungan, justru sebaliknya. Dengan WPR, pengawasan jadi lebih mudah, pendataan penambang bisa dilakukan, dan teknologi ramah lingkungan bisa diperkenalkan secara bertahap," ujarnya dalam sebuah kesempatan.

Bukan Hanya Soal Emas

Bupati menekankan bahwa eskalasi permintaan ini bukan semata-mata soal emas. Wilayah yang diusulkan menjadi WPR juga menyimpan potensi mineral lain yang menjadi sumber penghidupan warga, seperti pasir, batu, dan mineral ikutan. Dengan adanya penetapan, daerah bisa menarik retribusi yang sah untuk pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, dan puskesmas di kampung-kampung terpencil. Selama ini, potensi fiskal itu nyaris tidak tersentuh karena status penambangan yang tidak jelas.

Ia juga menyoroti paradoks yang dialami warga. Di satu sisi, negara mendorong kemandirian ekonomi, namun di sisi lain aktivitas ekonomi rakyat yang sudah mendarah daging justru kerap dianggap sebagai pelanggaran. "Masyarakat kami tidak menambang di kawasan lindung, kami tahu batasnya. Mereka hanya butuh sebidang tanah yang diizinkan agar bisa bekerja tanpa rasa takut," tambah Tarmizi.

Menanti Respon Cepat dari Pusat

Pemerintah Aceh Barat mengaku telah melengkapi berbagai prasyarat administratif dan teknis. Kajian lingkungan, tata batas usulan lahan, serta rekomendasi dari pemerintah provinsi sudah diserahkan. Namun, bola panas ini tetap berada di meja kementerian terkait di Jakarta. Bupati berharap tidak ada lagi hambatan komunikasi yang memperlambat proses penetapan.

Jika WPR benar-benar diterbitkan, dampaknya diyakini akan langsung terasa. Sekitar 3.000 penambang tradisional di beberapa kecamatan seperti Sungai Mas, Pante Ceureumen, dan Panton Reu akan memiliki kepastian hukum. Efek bergulirnya pun meluas ke sektor perdagangan lokal, transportasi, hingga penurunan angka pengangguran. Stabilitas sosial juga berpeluang meningkat karena potensi sengketa lahan bisa diminimalkan melalui zonasi yang jelas.

Di sisi lain, Bupati mengakui bahwa penerbitan WPR harus diikuti dengan pembinaan ketat dan pengenalan praktik penambangan yang bertanggung jawab. Edukasi tentang pengelolaan limbah dan reklamasi lahan pascatambang menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda. "Kami siap bersinergi dengan semua pihak. Yang terpenting, statusnya dulu yang jelas, baru kita sama-sama perbaiki sistemnya," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User