Zulhas Minta Kementerian Lain Percepat Aturan Perdagangan Karbon

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, secara terbuka meminta kementerian dan sektor lain untuk segera mengikuti jejak Kementerian Kehutanan dalam menyusun regulasi operasional perdaganga

Jul 08, 2026 - 08:12
0 1
Zulhas Minta Kementerian Lain Percepat Aturan Perdagangan Karbon

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, secara terbuka meminta kementerian dan sektor lain untuk segera mengikuti jejak Kementerian Kehutanan dalam menyusun regulasi operasional perdagangan karbon. Dorongan ini mencuat setelah Kementerian Kehutanan berhasil merampungkan aturan teknis terkait nilai ekonomi karbon, menjadikannya sebagai salah satu institusi paling responsif dalam menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.

Dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang digelar di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026), Zulhas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat yang diambil. Ia menekankan bahwa percepatan ini harus menjadi contoh bagi kementerian lainnya agar tidak tertinggal dalam membangun kerangka perdagangan karbon nasional.

"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas di hadapan para pemangku kepentingan yang hadir.

Menurut laporan yang dihimpun, Perpres 110/2025 merupakan landasan hukum utama yang mengatur pemanfaatan nilai ekonomi karbon untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia. Regulasi ini membuka jalan bagi berbagai sektor—termasuk kehutanan, energi, pertanian, dan industri—untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Namun, hingga saat ini, baru Kementerian Kehutanan yang berhasil menuntaskan rambu-rambu operasionalnya.

Zulhas menilai kecepatan Kementerian Kehutanan sangat krusial karena sektor kehutanan memiliki potensi besar dalam menyerap karbon melalui konservasi hutan dan reboisasi. Dengan adanya aturan operasional yang jelas, pelaku usaha dan pemegang konsesi hutan dapat segera mengajukan unit karbon melalui mekanisme Non SPE-GRK, yang memungkinkan kredit karbon diperdagangkan tanpa harus melalui proses panjang sertifikasi penuh.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Pangan itu mengingatkan bahwa perdagangan karbon bukan sekadar instrumen ekonomi baru, tetapi juga bagian dari komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global. Ia berharap kementerian dan lembaga terkait dapat memangkas birokrasi yang tidak perlu agar iklim investasi di sektor karbon semakin kondusif.

Di sisi lain, sejumlah pengamat mencatat bahwa harmonisasi regulasi antar-kementerian masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa adanya keseragaman aturan operasional di semua sektor, ekosistem perdagangan karbon nasional berisiko berjalan timpang dan kehilangan daya saing di pasar internasional. Kendati demikian, langkah awal yang ditunjukkan oleh Kementerian Kehutanan diyakini mampu menjadi katalis bagi percepatan di kementerian lainnya.

Percepatan ini juga sejalan dengan arahan Presiden agar nilai ekonomi karbon dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi negara sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis lainnya untuk memastikan target penerbitan unit karbon nasional dapat tercapai tepat waktu. Informasi selengkapnya dapat Anda pantau melalui laporan dari media kami, Warkini.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User