2 Perempuan di Serang Ditangkap Buntut Tipu Paket Haji, Kerugian Rp 7,65 M

Serang — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten meringkus dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) dalam kasus dugaan penipuan berkedok paket perjalanan ibadah haji khusus. Total

Jul 08, 2026 - 05:30
0 1
2 Perempuan di Serang Ditangkap Buntut Tipu Paket Haji, Kerugian Rp 7,65 M

Serang — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten meringkus dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) dalam kasus dugaan penipuan berkedok paket perjalanan ibadah haji khusus. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 7,65 miliar. Kedua tersangka diduga menjanjikan pemberangkatan haji kategori Mujamalah atau Furoda lengkap dengan embel-embel akomodasi kelas VIP kepada para calon jemaah yang mayoritas merupakan pengusaha di wilayah Banten.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 2 Juni 2026. Pelapor adalah seorang pengusaha berinisial AW yang memiliki perusahaan di Kabupaten Serang. Mulanya, korban AW menerima penawaran dari kedua pelaku soal paket ibadah haji khusus dengan harga awal Rp 320 juta per orang.

“Korban meminta fasilitas untuk di-upgrade antara lain hotel, makanan, dan transportasi. Setelah bertemu dan bernegosiasi, pelaku dan korban sepakat untuk meningkatkan layanan dengan biaya yang akhirnya menjadi Rp 450 juta per orang. Korban menyetujui dan mendaftarkan 19 orang dalam paket upgrade tersebut,” ungkap Kombes Maruli kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. NN dan NZ mengaku memiliki koneksi kuat dengan pihak travel resmi dan otoritas penyelenggara ibadah haji. Mereka membujuk calon jemaah dengan iming-iming visa Furoda—visa haji non-kuota dari undangan resmi kerajaan Arab Saudi—serta pelayanan eksklusif mulai dari penginapan bintang lima di kawasan dekat Masjidil Haram, katering premium, hingga transportasi pribadi selama di Tanah Suci. Keyakinan korban semakin besar lantaran pelaku juga menunjukkan sejumlah dokumen serta foto keberangkatan jemaah terdahulu yang belakangan diketahui rekayasa.

Total Rp 7,65 miliar yang disetorkan korban berasal dari pembayaran bertahap untuk 19 orang tersebut. Uang itu dijanjikan untuk mengurus visa, tiket, dan berbagai keperluan administrasi. Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijadwalkan, korban tidak kunjung menerima kepastian. Ketika dimintai pertanggungjawaban, kedua pelaku justru menghilang dan tidak bisa dihubungi. AW akhirnya menempuh jalur hukum.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi barang bukti berupa dokumen pendaftaran, kwitansi pembayaran, serta komunikasi digital antara pelaku dan korban. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih mendalami apakah ada korban lain yang belum melapor atau jaringan pelaku yang lebih luas. Atas perbuatannya, NN dan NZ dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya bisa belasan tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji agar lebih teliti dan selalu memastikan legalitas biro perjalanan melalui kanal resmi Kementerian Agama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
jovan-pratama

Editor Sosial Media. Editor tren TikTok, Instagram, dan X.

Comments (0)

User