27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal Disita, Tiga Tersangka Dibekuk

Warkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran 27.121 butir obat keras daftar G tanpa izin. Dalam operasi yang berlangsung akhir pekan lalu, tiga orang ya

Jul 08, 2026 - 05:17
0 0
27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal Disita, Tiga Tersangka Dibekuk

Warkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran 27.121 butir obat keras daftar G tanpa izin. Dalam operasi yang berlangsung akhir pekan lalu, tiga orang yang diduga sebagai pengedar diamankan berikut puluhan ribu butir obat terlarang yang siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya pada Sabtu (20/6/2026), seorang pria berinisial M berhasil diamankan di lokasi yang telah diintai sebelumnya.

Dari penggeledahan terhadap M, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Sebanyak 1.050 butir tramadol dan 1.014 butir hexymer ditemukan terbungkus rapi dalam kantong plastik klip. Tak berhenti di situ, polisi juga menyita 24.000 butir hexymer yang dikemas dalam 24 botol plastik, siap untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di Tangerang dan sekitarnya.

“Ini adalah hasil kerja keras tim yang merespons keluhan warga. Dari satu tersangka, kami berhasil mengamankan total lebih dari 27 ribu butir obat keras ilegal yang sangat berbahaya jika sampai beredar luas,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Selain M, dua tersangka lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar juga turut ditangkap dalam operasi lanjutan. Meski belum diungkap identitas lengkapnya, Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka memiliki peran sebagai pengedar yang menyuplai obat-obatan tersebut ke kalangan remaja dan pemuda di kawasan Pasar Kemis.

Obat keras daftar G seperti tramadol dan hexymer sejatinya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya harus dalam pengawasan ketat. Dua jenis obat ini termasuk golongan psikotropika yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf, hingga kematian akibat overdosis. Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kombes Andi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari warga sangat berarti dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan obat keras ilegal,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran 27 ribu butir obat keras tersebut. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User