8 Motor dan 1 Mobil Parkir Liar di Senopati Jaksel Diangkut Dishub
Jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, pada Kamis (
Jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, pada Kamis (25/6/2026). Dalam operasi gabungan yang menyasar titik-titik rawan pelanggaran tersebut, petugas terpaksa mengangkut delapan sepeda motor dan satu unit mobil karena pemiliknya tidak dapat segera memindahkan kendaraan mereka.
Berdasarkan pantauan media kami di lapangan, kawasan Senopati dan Gunawarman yang dikenal sebagai pusat kuliner dan hiburan malam ini kerap dipadati kendaraan yang diparkir di bahu jalan dan trotoar, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki. Sudinhub Jakarta Selatan menegaskan bahwa penindakan dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Prosedur Humanis sebelum Kendaraan Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan telah berjalan sesuai prosedur operasi standar (SOP). Petugas tidak serta-merta mengangkut kendaraan yang melanggar, melainkan terlebih dahulu berusaha mencari pemiliknya dan memberinya kesempatan untuk memindahkan sendiri kendaraannya ke tempat parkir resmi yang telah disediakan.
"Ini sebelum diangkut kita sesuai SOP menanyakan pemiliknya untuk dipindahkan. Lebih dari 10 menit tidak dipindahkan, ya kami lakukan penindakan," kata Bernard saat dihubungi Kamis (25/6/2026).
Langkah persuasif tersebut, lanjut Bernard, rutin dilakukan agar masyarakat memahami aturan parkir tanpa harus merasa dirugikan secara mendadak. Namun apabila dalam waktu yang telah ditentukan pemilik kendaraan tidak kunjung muncul atau menolak memindahkan kendaraannya, petugas tidak memiliki pilihan lain selain mengamankan kendaraan ke pool penyimpanan resmi milik Dishub.
Kendaraan yang terjaring operasi kali ini didominasi oleh sepeda motor yang terparkir sembarangan di atas trotoar dan bahu jalan, sehingga mempersempit ruang gerak pejalan kaki. Satu mobil yang turut diangkut diketahui diparkir di area yang jelas-jelas terdapat rambu larangan parkir, namun pemiliknya tetap nekat meninggalkan kendaraan dalam waktu yang cukup lama.
Imbauan dan Sanksi Menanti Pelanggar
Menurut keterangan resmi yang dihimpun Warkini.com, kendaraan yang telah diangkut akan disimpan di pool Dishub Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan wajib melunasi denda retribusi parkir serta biaya pengangkutan dan penyimpanan yang besarannya mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku, sebelum kendaraannya dapat diambil kembali. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kesadaran warga untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang sudah banyak tersedia di sekitar kawasan Senopati.
Pihak Sudinhub Jaksel juga mengimbau para pengunjung dan pemilik usaha di sepanjang Jalan Senopati dan Gunawarman agar tidak lagi menjadikan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir pribadi. Penertiban, tegas Bernard, akan terus dilakukan secara berkala tanpa pandang bulu, terutama pada jam-jam padat kunjungan seperti malam hari dan akhir pekan, guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran mobilitas warga di wilayah Jakarta Selatan.
Comments (0)