Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berupa perawatan dan pendampingan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, F (42), di rumah mereka di Kota Medan, Sumatera Utara. Anak perempuan yang masih berada di bawah umur tersebut akan menjalani masa pendampingan selama lima bulan di bawah pengawasan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari balai sentra bahagia Kemensos RI di Medan selama 5 bulan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, kepada Warkini.com, Selasa (23/6/2026).
Dakwaan Pertama Terpenuhi
Valentino menjelaskan, majelis hakim menilai perbuatan pelaku telah memenuhi seluruh unsur yang termuat dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut secara spesifik mengatur tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana, salah satunya berupa penempatan di lembaga sosial untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan. Dengan demikian, siswi SD itu tidak dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan tindakan rehabilitasi.
Penerapan UU KUHP yang mulai berlaku tahun ini memang menitikberatkan pendekatan keadilan restoratif bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Alih-alih memenjarakan anak, undang-undang memberikan ruang bagi hakim untuk memerintahkan tindakan yang lebih bersifat mendidik dan memperbaiki kondisi psikologis pelaku. Pasal 458 ayat 2 menjadi dasar hukum yang tepat untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku berusia sangat muda.
Lima Bulan di Balai Sentra Bahagia
Balai Sentra Bahagia yang dimaksud merupakan bagian dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Sosial yang memang memiliki tugas memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Selama lima bulan, anak tersebut akan menjalani program pendampingan psikologis secara intensif, mengikuti kegiatan pendidikan, serta mendapatkan pembinaan perilaku dari para pekerja sosial profesional yang telah berpengalaman menangani kasus serupa.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak SD ini sempat menggegerkan warga Medan karena pelaku yang masih sangat belia harus berhadapan dengan proses hukum. Meskipun vonis yang dijatuhkan bukanlah pidana penjara, putusan ini diharapkan dapat memberikan pembinaan yang tepat sekaligus tetap menghormati hak-hak anak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)