Bea Cukai Tindak WNA Thailand Bawa Dolar AS Rp 6,3 M di Bandara Soetta

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil melakukan penegahan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang kedapatan membawa Uang Kertas Asing (UKA) dalam nominal besar tanpa

Jul 08, 2026 - 06:10
0 2
Bea Cukai Tindak WNA Thailand Bawa Dolar AS Rp 6,3 M di Bandara Soetta

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil melakukan penegahan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang kedapatan membawa Uang Kertas Asing (UKA) dalam nominal besar tanpa dilengkapi izin resmi. Penindakan tersebut berlangsung di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta, sebagai bagian dari upaya ketat menjaga stabilitas moneter dan kedaulatan finansial negara melalui pengawasan lalu lintas keuangan lintas batas atau cross-border cash carrying.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyampaikan bahwa petugas mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing. Barang bukti yang disita berupa mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 3.500 lembar dengan pecahan USD 100. Dengan demikian, total nilai uang tunai yang diamankan mencapai USD 350.000 atau setara dengan Rp 6,3 miliar.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," ujar Hengky dalam keterangan tertulis yang diterima Warkini.com.

Langkah penegahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soetta menunjukkan komitmen aparat pengawasan perbatasan dalam menindak setiap upaya pemindahan dana secara fisik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Pembawaan uang tunai dalam jumlah besar tanpa notifikasi atau perizinan yang sah dinilai dapat mengganggu stabilitas perekonomian serta membuka potensi praktik pencucian uang atau tindak pidana keuangan lainnya.

Proses penelitian lebih lanjut terus digenjot oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh aspek administrasi dan aspek hukum terpenuhi sesuai dengan regulasi kepabeanan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pihak Bea Cukai juga terus mengingatkan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk senantiasa mematuhi aturan pembatasan dan kewajiban pelaporan dalam membawa valuta asing memasuki wilayah Indonesia guna menghindari sanksi administratif maupun hukum yang lebih berat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User