warkini.
Viral

BNN Duga 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik untuk Bahan Vape Narkoba

GRESIK — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 3,37 ton kuncup bunga ganja ( cannabis buds ) yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang rokok elektrik atau vape. Dua belas ora

BNN Duga 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik untuk Bahan Vape Narkoba

GRESIK — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang rokok elektrik atau vape. Dua belas orang diamankan dalam penggerebekan sebuah gudang di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, narkotika jenis cannabis buds yang disita ini tidak ditujukan untuk diedarkan dalam bentuk konvensional seperti umumnya ganja kering linting. Jaringan ini diduga kuat menyiapkan ganja tersebut sebagai bahan baku pembuatan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) berkadar tinggi, yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge atau tabung isi ulang vape.

“Dari hasil penyitaan barang bukti kuncup bunga cannabinoid sebanyak sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton ini, tim gabungan telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan sekitar 10.114.200 jiwa, atau secara nominal menyelamatkan potensi ekonomi senilai Rp 4.585.104.000.000,” ungkap Suyudi dalam konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7/2026) berdasarkan laporan wartawan media kami di lokasi.

Nilai fantastis itu merefleksikan besarnya pasar vape narkoba yang belakangan kian mengkhawatirkan. Modus mengemas THC dalam cairan vape membuat zat terlarang tersebut lebih mudah disembunyikan, minim bau khas ganja, dan menyasar kalangan muda pengguna rokok elektrik. Satu cartridge berisi ekstrak dari sejumlah kecil cannabis buds sudah bisa menjangkau banyak pengguna, sehingga volume 3,37 ton yang disita sesungguhnya menyimpan potensi peredaran yang sangat luas.

Penggerebekan ini merupakan pukulan terhadap tren penyalahgunaan narkotika yang bergeser ke bentuk modern. BNN menyatakan pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri asal impor barang tersebut serta ke mana saja rencana distribusinya. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika yang mengancam pidana berat, termasuk hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai skala tonase.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User