Kabar mengenai dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah yang menyeret nama sejumlah petinggi korps Adhyaksa akhirnya mendapat respons tegas dari pihak kuasa hukum. Pengacara kondang Febri Diansyah, yang mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), meluruskan spekulasi liar yang belakangan beredar luas di ruang publik.
Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung maraton tersebut, Febri menegaskan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus sama sekali tidak melayangkan pertanyaan terkait rumor penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang sempat dikaitkan dengan sosok pengusaha Tan Kian.
Fokus Penyidikan dan Klarifikasi Isu Aliran Dana
Isu mengenai adanya dugaan transaksi jumbo dari pengusaha properti kenamaan itu sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati hukum. Namun, menurut penuturan tim kuasa hukum seusai mendampingi kliennya, materi pemeriksaan penyidik Kejagung justru berjalan dalam koridor yang berbeda dari kabar burung yang berkembang di media sosial.
"Penyidik sama sekali tidak mencecar atau menanyakan kepada klien kami mengenai uang Rp40 miliar yang disebut-sebut berasal dari Tan Kian. Hal itu tidak ada dalam materi pertanyaan pemeriksaan," tutur Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media.
Febri menambahkan bahwa proses klarifikasi dan tanya-jawab di hadapan penyidik berlangsung secara profesional serta fokus pada pembuktian materiil atas perkara yang tengah ditangani secara resmi, bukan berlandaskan asumsi atau rumor sepihak yang belum terverifikasi kebenarannya.
Isu Keterlibatan Empat Pejabat Kejaksaan Agung
Tak hanya membantah perihal transaksi Rp40 miliar, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menepis kabar yang menyebut adanya keterlibatan empat pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Isu liar tersebut sebelumnya mengeklaim ada sejumlah figur internal yang turut menikmati aliran dana haram.
Febri memastikan bahwa dalam berita acara pemeriksaan, penyidik tidak mendalami ataupun mengonfirmasi spekulasi yang menyudutkan institusi penegak hukum tersebut. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa narasi yang beredar di luar gedung pemeriksaan tidak memiliki pijakan yuridis yang kuat.
Berikut beberapa poin krusial yang disampaikan pihak kuasa hukum terkait pemeriksaan:
- Tidak Ada Pembahasan Rp40 Miliar: Penyidik tidak menyentuh narasi penerimaan dana dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
- Bantahan Soal Empat Pejabat: Dugaan penerimaan gratifikasi oleh empat pejabat Kejagung tidak masuk dalam materi perkara yang ditanyakan penyidik.
- Komitmen Kooperatif: Klien tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menjaga Integritas Proses Penegakan Hukum
Transparansi dalam proses penanganan perkara hukum menjadi hal yang sangat krusial agar tidak memicu distorsi informasi di tengah masyarakat. Kuasa hukum berharap publik dapat menyaring informasi secara kritis dan berpegang pada fakta-fakta hukum yang disampaikan secara resmi oleh otoritas yang berwenang.
Dengan adanya klarifikasi terbuka ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya siap untuk terus bersikap kooperatif bilamana keterangan tambahan masih dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan Agung demi terangnya suatu perkara.
Comments (0)