Gagal Berangkat, Jemaah Laporkan Travel Jannah Firdaus ke Kementerian Haji dan Umrah Sulsel
MAKASSAR — Travel Haji Jannah Firdaus asal Jakarta resmi dilaporkan oleh calon jemaahnya sendiri ke Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan (Sulsel) se
MAKASSAR — Travel Haji Jannah Firdaus asal Jakarta resmi dilaporkan oleh calon jemaahnya sendiri ke Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci. Sebanyak 80 calon jemaah dikabarkan menjadi korban, meski masing-masing telah menyetorkan dana hingga ratusan juta rupiah.
Widya Sulfia Anggarani, salah satu korban, menuturkan bahwa ia mengenal travel tersebut melalui seorang agen pada November 2025. Ia ditawari program haji resmi dengan jadwal keberangkatan pada 12 Mei 2026. Sejak saat itu, Widya mentransfer dana secara bertahap sebanyak lima kali hingga total mencapai Rp270 juta dalam kurun lima bulan.
"Saya tahu gagal berangkat pas saat sudah tiba di Jakarta baru diberitahu kalau batal berangkat, sekitar 80 calon jamaah gagal diberangkatkan, sebagian besar berasal dari luar Makassar," ungkapnya saat ditemui di Asrama Haji Makassar, Senin (6/7/2026).
Ironisnya, Widya mengaku sebelumnya telah mengikuti program umrah yang dijanjikan travel tersebut dan berjalan sesuai brosur promosi. Namun, untuk program haji kali ini, ia tidak pernah menerima perlengkapan haji. Lebih mengejutkan lagi, dokumen perjalanan yang diberikan ternyata merupakan visa kerja, bukan visa haji sebagaimana mestinya.
Sebelum melapor ke kementerian, pihak korban telah melayangkan somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak travel. "Saya berharap uang kami dikembalikan secara utuh dan pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini, kalau tidak ada niat baik maka kami akan laporkan ke Polda Metro Jaya," tegas Widya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Sulsel, Rizkayadi, menyatakan bahwa laporan korban telah diterima dan sedang diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa PT Jannah Firdaus berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memiliki izin resmi penyelenggaraan haji maupun umrah.
Kementerian Haji akan segera memanggil pemilik maupun manajemen travel untuk meminta klarifikasi terkait penyebab puluhan calon jemaah asal Makassar batal diberangkatkan dan hanya sampai di Jakarta. "Insyaallah prosesnya dimulai per hari ini. Kami akan mengundang pihak travel untuk memberikan klarifikasi berdasarkan laporan pengaduan yang kami terima," kata Rizkayadi.
Comments (0)