Hakim Jaksel Vonis Laras Faizati Hukuman Pidana Pengawasan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/1) menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada terdakwa Laras Faizati. Dalam sidang yang

Jul 11, 2026 - 06:02
0 0
Hakim Jaksel Vonis Laras Faizati Hukuman Pidana Pengawasan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/1) menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada terdakwa Laras Faizati. Dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, namun dengan sejumlah pertimbangan khusus yang membuatnya tidak harus mendekam di balik jeruji besi.

Profil Laras Faizati: Perjalanan Karier di Dunia Digital

Laras Faizati merupakan seorang figur publik yang cukup dikenal melalui media daring dan aktivitas wirausaha di bidang mode. Sebelum terseret pusaran masalah hukum, Laras dikenal sebagai sosok inspiratif bagi kalangan muda. Lahir di Jakarta pada awal 1990-an, ia membangun kerajaan bisnis kecil lewat pemasaran produk kecantikan dan gaya hidup yang pemasarannya masif melalui media sosial. Jejak kariernya yang cemerlang sempat tercoreng ketika laporan demi laporan dari konsumen mulai masuk ke kepolisian terkait dugaan penipuan investasi bodong berkedok kerja sama bisnis daring yang menjerat ribuan korbannya.

Kronologi Kasus Menuju Meja Hijau

Perkara ini bermula pada pertengahan 2025, ketika sejumlah konsumen merasa dirugikan oleh skema bagi hasil dengan nominal yang tidak wajar. Korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat lewat penanaman modal pada katalog produk digital Laras. Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis tersebut tak kunjung terwujud. Alih-alih mendapat profit, dana puluhan miliar rupiah yang terkumpul dari masyarakat justru raib. Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Laras sebagai tersangka. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Pertimbangan Meringankan dari Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa. Hakim menilai Laras telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian para korban sebelum vonis dijatuhkan. Selain itu, Laras dianggap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Terdakwa telah menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan, dan yang paling utama, total kerugian seluruh korban telah dipulihkan melalui pengembalian aset oleh pihak terdakwa dan keluarganya," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Atas dasar itulah, hakim memutuskan bahwa pemidanaan dengan pengawasan lebih tepat diterapkan ketimbang pemenjaraan, dengan harapan terdakwa dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Fakta Penting dalam Vonis Pidana Pengawasan

  • Status Vonis: Pidana pengawasan dengan kewajiban lapor rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan selama satu tahun.
  • Perbedaan dengan Tuntutan: Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara, namun hakim memiliki pandangan berbeda terkait efek jera yang lebih manusiawi melalui mekanisme pengawasan.
  • Kewajiban Lapor: Laras diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diizinkan bepergian ke luar kota tanpa izin dari jaksa pengawas.
  • Pengembalian Dana: Seluruh aset sitaan senilai lebih dari Rp25 miliar telah dikembalikan kepada lebih dari 3.500 korban.

Respons Publik dan Harapan ke Depan

Vonis majelis hakim ini memantik beragam reaksi dari warganet. Sebagian pihak menyambut baik keputusan tersebut karena mengedepankan keadilan restoratif, di mana korban mendapatkan ganti rugi penuh. Namun, tidak sedikit pula yang meragukan efek jera pidana di luar penjara. Pengamat hukum pidana menilai bahwa putusan ini selaras dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mengedepankan "restorative justice" untuk kasus-kasus non-kekerasan di mana ada perdamaian antara pelaku dan korban.

[SOCIAL_TWEET]: Hakim PN Jakarta Selatan vonis Laras Faizati dengan pidana pengawasan. JPU tuntut penjara, tapi hakim nilai restorative justice lebih tepat karena dana korban sudah dikembalikan. #HukumanAlternatif #ViralCase #RestorativeJustice[SOCIAL_TG]: ⚖️ Vonis mengejutkan untuk Laras Faizati! Alih-alih bui, ia harus jalani pengawasan Bapas. Semua uang korban sudah kembali. Eps. final kasus bisnis daring ini tuntas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User