Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta

Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten

Jul 07, 2026 - 23:06
0 0
Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta

Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Bersamaan dengan itu, KPK juga menjerat pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang juga merupakan bagian dari tim sukses Syah, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi korup dengan total nilai suap mencapai Rp 800 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jumat (3/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa uang suap yang diterima Syah berasal dari fee proyek yang dimenangkan oleh para rekanan yang difasilitasi oleh Yaqub.

Kronologi Penyerahan Suap

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap sejak tahun 2025. Berdasarkan permintaan fee dari Syah, Yaqub hingga 5 April 2026 telah menyerahkan dana secara tunai dan transfer kepada Syah dengan rincian waktu dan nominal:

  • Januari 2025: Rp 200 juta
  • April 2025: Rp 150 juta
  • Agustus 2025: Rp 200 juta
  • Desember 2025: Rp 150 juta
  • Maret 2026: Rp 100 juta

Dengan demikian, total uang yang telah diterima Bupati mencapai Rp 800 juta. Achmad Taufik dalam keterangan resminya menegaskan,

“Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta.”

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek-proyek infrastruktur yang berhasil dimenangkan oleh rekanan melalui pengaturan khusus. Proyek yang dimaksud di antaranya pembangunan jalan, peningkatan irigasi, dan renovasi fasilitas publik di Kabupaten Langkat.

Peran dan Modus Operandi

Dari hasil penyidikan awal, KPK menemukan bahwa Yaqub, selain menjadi bagian dari tim sukses Syah, juga berperan ganda sebagai perantara antara kontraktor dan kepala daerah. Modus operandi yang dijalankan adalah dengan cara Syah meminta jatah dari setiap proyek yang berhasil diraih oleh rekanan yang dekat dengan tim suksesnya. Yaqub bertugas mengumpulkan uang setoran dari para kontraktor tersebut, lalu menyalurkannya kepada Syah melalui penampung yang dikendalikan oleh keluarga sang bupati.

Tim penyidik juga mendapati adanya aliran dana yang tidak wajar ke beberapa rekening milik pihak-pihak yang diduga berafiliasi dengan Syah. Dalam beberapa kesempatan, uang suap juga diterima secara tunai di rumah pribadi maupun tempat pertemuan yang telah disepakati.

Alat Bukti dan Jeratan Pasal

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dokumen lelang proyek, catatan keuangan, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur pembagian fee. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi ini. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK dan akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tim penyidik juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk dilakukan penyitaan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User