Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas meluruskan kesimpangsiuran informasi di kalangan pela

Bantahan Tegas dari Pemerintah Dalam keterangannya, Budi Santoso memastikan bahwa tidak ada korelasi langsung antara kepemilikan NIB dengan kebijakan pungutan pajak. Menurut laporan yang dihimpun

Jul 08, 2026 - 06:15
0 0
Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas meluruskan kesimpangsiuran informasi di kalangan pela

Bantahan Tegas dari Pemerintah

Dalam keterangannya, Budi Santoso memastikan bahwa tidak ada korelasi langsung antara kepemilikan NIB dengan kebijakan pungutan pajak. Menurut laporan yang dihimpun media kami, ia menekankan bahwa isu pajak yang beredar di masyarakat merupakan kesalahpahaman yang perlu segera diluruskan agar tidak menghambat semangat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas ke ranah digital.

"Nggak ada hubungannya! Jadi jangan sampai ada isu yang berkembang bahwa NIB ini untuk pajak. Tolong diluruskan, ini murni untuk penataan legalitas usaha," tegas Budi.

Ketentuan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut telah berlaku efektif sejak 8 Juni lalu dan menjadi payung hukum terbaru bagi aktivitas perdagangan di platform digital Tanah Air.

Fokus pada Penataan Legalitas Usaha

Budi menjelaskan bahwa revisi Permendag e-commerce ini lahir dari kebutuhan untuk menata ekosistem bisnis daring yang lebih tertib. Dengan memiliki NIB, identitas pelaku usaha tervalidasi oleh negara tanpa perlu prosedur perizinan yang berbelit. Langkah ini diyakini mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat serta memperkuat kepercayaan konsumen.

Kewajiban registrasi ini bukanlah bentuk pengawasan fiskal, melainkan upaya pemerintah untuk memetakan potensi ekonomi digital sekaligus melindungi konsumen dari potensi penipuan. Sebab, NIB tidak secara otomatis mencatat nominal transaksi atau penghasilan pelaku usaha. Data yang tercatat lebih menitikberatkan pada legalitas dan identitas badan usaha atau perorangan yang berjualan, bukan sebagai instrumen untuk menagih kewajiban perpajakan.

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap pelaku usaha, khususnya di sektor informal dan UMKM, tidak ragu untuk melakukan registrasi. Pendataan legalitas ini diproyeksikan sebagai fondasi awal untuk mendorong daya saing produk lokal ke pasar yang lebih luas di era perdagangan global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User