Purbaya: Uang buat Patriot Bond Tak Diutak-atik Sumbernya dari Mana!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan mengejutkan terkait mekanisme pembelian surat utang yang diluncurkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam keterangannya, i
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan mengejutkan terkait mekanisme pembelian surat utang yang diluncurkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa dana yang dikeluarkan investor untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya. Meskipun uang tersebut didapatkan melalui cara-cara yang ilegal, pemerintah berkomitmen untuk tidak mengutak-atik sumber dana tersebut.
Perlakuan khusus ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Dalam aturan tersebut, terdapat poin yang menyebutkan pembeli surat utang Danantara akan dilindungi secara hukum. Kehadiran ketentuan ini menjadi sorotan publik lantaran memberikan ruang bagi investor untuk menempatkan dananya pada instrumen negara tanpa harus khawatir terhadap penelusuran aset oleh aparat penegak hukum.
"Pembeli surat utang Danantara dilindungi secara hukum sehingga sumber dana untuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond tak akan ditelusuri," demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam UU P2SK sebagaimana disampaikan dalam laporan media kami.
Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak serta-merta membebaskan investor dari kewajiban perpajakan. Pemerintah tetap akan melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap aset-aset investor yang lainnya di luar dana yang ditempatkan pada surat utang Danantara. Artinya, skema ini tidak menjadi surat jalan bagi para pemilik modal untuk menghindari pajak secara menyeluruh.
Kebijakan yang diusung dalam UU P2SK ini dinilai menjadi upaya pemerintah untuk menarik minat investor guna menyertakan modalnya dalam pembangunan infrastruktur dan sektor strategis nasional melalui BPI Danantara. Patriot Bond dan Merah Putih Bond sendiri merupakan instrumen investasi yang diluncurkan guna mendukung program pembangunan besar-besaran.
Warkini.com melaporkan, sikap tegas Purbaya ini menuai beragam reaksi dari kalangan pengamat ekonomi dan hukum. Mereka mempertanyakan potensi disinsentif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang jika sumber dana dibiarkan tak terlacak. Di sisi lain, ada pula yang melihat kebijakan ini sebagai strategi jitu untuk mempercepat alokasi dana besar ke dalam negeri demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Comments (0)