Jaminan KPK Tak Ada Lagi Data di iPhone XS Eks Koruptor Laku Rp 34 Juta
Jakarta - Sebuah unit telepon seluler iPhone XS yang pernah digunakan oleh terpidana kasus korupsi laku terjual seharga Rp34.181.000 dalam lelang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korups
Jakarta - Sebuah unit telepon seluler iPhone XS yang pernah digunakan oleh terpidana kasus korupsi laku terjual seharga Rp34.181.000 dalam lelang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka ini sangat fantastis mengingat harga limit yang ditetapkan hanya Rp231.000. Informasi tersebut pertama kali diumumkan melalui akun Instagram resmi lelang KPK pada Minggu (21/6/2026), dan telah dikonfirmasi oleh laporan yang diterima Warkini.com. Dalam unggahan tersebut, tampak ponsel dengan pelindung berwarna hitam itu disertai keterangan bahwa nilai jualnya mencapai lebih dari 100 kali lipat harga awal.
Lelang Mencapai 14.000 Persen dari Harga Limit
Kenaikan harga yang terjadi pada lelang iPhone XS ini mencuri perhatian publik. Dengan selisih hampir 140 kali lipat, lelang ini menjadi salah satu yang paling mencolok dari sejumlah barang sitaan dan rampasan yang biasa dijual KPK. Meskipun tidak diungkap secara detail berapa jumlah peserta yang mengikuti lelang, lonjakan harga yang signifikan menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap barang elektronik bekas, terutama yang memiliki cerita atau sejarah khusus. iPhone XS sendiri bukan lagi model terbaru, namun merek dan kondisinya yang tampak terawat dengan pelindung orisinal diduga menjadi faktor pendorong. Pihak KPK melalui unggahannya tidak menyebut identitas pemenang lelang, tetapi menegaskan bahwa proses lelang telah berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK Jamin Seluruh Data Sudah Dihapus
Satu hal yang sering menjadi pertanyaan publik saat membeli perangkat bekas, terutama yang berasal dari barang bukti tindak pidana, adalah keamanan data. Menanggapi hal ini, KPK memberikan jaminan bahwa semua data yang tersimpan di dalam iPhone XS tersebut telah dihapus secara permanen sebelum dilelang. Prosedur penghapusan data dilakukan oleh tenaga ahli yang mengikuti standar teknis dan hukum, sehingga tidak ada lagi informasi pribadi maupun bukti-bukti terkait perkara yang tersisa. Langkah ini sejalan dengan kewajiban KPK untuk melindungi kerahasiaan proses penyidikan dan putusan pengadilan, sekaligus menghindari penyalahgunaan data pribadi para pihak yang terkait. Lelang ponsel eks koruptor ini sekaligus menegaskan bahwa barang sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dimanfaatkan kembali untuk negara melalui pemasukan ke kas negara.
Barang Sejarah dari Tangan Koruptor yang Diminati
Penjualan perangkat elektronik bekas dari terpidana korupsi seringkali menarik perhatian kolektor dan masyarakat yang penasaran. Beberapa lelang sebelumnya juga mencatat harga tinggi, namun kasus iPhone XS ini mencatat rekor tersendiri karena persentase kenaikannya. Pihak KPK secara rutin melelang barang-barang sitaan dan rampasan yang tidak terkait langsung dengan alat bukti yang masih diperlukan pengadilan. Barang-barang tersebut meliputi kendaraan, elektronik, perhiasan, hingga properti. Hasil lelang seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Dengan jaminan penghapusan data yang ketat, KPK berharap masyarakat dapat mengikuti lelang dengan percaya diri tanpa khawatir akan masalah privasi di kemudian hari.
Comments (0)