Kejati DKI Tetapkan Junaedi sebagai Tersangka Baru
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemen
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2023–2024. Tersangka adalah Junaedi (JND), seorang pengusaha swasta yang diduga menjadi dalang di balik rangkaian proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp16 miliar.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, melalui keterangan tertulis pada Selasa (7/7/2026). Menurut Dapot, Junaedi memiliki peran sentral sebagai pengendali dari sejumlah perusahaan yang digunakan untuk merekayasa proyek-proyek tersebut.
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah,” ujar Dapot Dariarma.
Berdasarkan laporan yang dihimpun tim media kami, belasan perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menyusun serangkaian kegiatan atau pekerjaan fiktif yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pekerjaan itu tidak pernah terealisasi, sehingga jaksa menyimpulkan adanya kerja sama terstruktur untuk menguras anggaran belanja rutin kementerian.
Peran Perusahaan Cangkang dan Modus Operandi
Dapot menjelaskan bahwa Junaedi secara bersama-sama dengan pihak lain yang masih dalam penyidikan diduga telah melakukan rekayasa proyek fiktif tersebut. Kedelapan perusahaan yang ia kendalikan—mulai dari CV Nalisa Destia hingga CV Ardian Permata Indah—berperan sebagai “pemenang” lelang atau penerima penunjukan langsung untuk pekerjaan yang sebenarnya tidak ada. Dengan demikian, dana yang dicairkan dari kas negara mengalir ke perusahaan-perusahaan itu tanpa ada hasil fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Modus semacam ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Junaedi tidak hanya menjadi direktur di PT CV Asaykhana, tetapi juga mengontrol belasan CV dan PT lainnya. Hal ini memungkinkan dirinya untuk mengatur sendiri aliran dana proyek dan menghindari deteksi jika dilakukan hanya melalui satu perusahaan.
Kerugian Negara Lebih dari Rp16 Miliar
Dari hasil audit sementara yang didalami penyidik, kerugian negara akibat proyek-proyek fiktif ini ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar. Angka ini kemungkinan masih bisa berkembang seiring dengan pendalaman lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak-pihak lain di internal kementerian.
“Penyidik menduga perbuatan tersangka secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp16 miliar,” lanjut Dapot dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, Junaedi dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang setelah penyidik Kejati DKI melakukan penahanan resmi terhadap yang bersangkutan. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan anggaran belanja rutin yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional salah satu direktorat jenderal vital di Kementerian Pekerjaan Umum. Tim media kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejati DKI, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan dari unsur lain. Publik pun menanti komitmen penegakan hukum yang tegas untuk mengembalikan kerugian negara yang begitu besar tersebut.
Comments (0)