KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai, Diduga Tahu Aliran Uang Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil i
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil istri dari salah satu tersangka, Sisprian Subiaksono, yang menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Istri tersangka, Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK), akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa SHK yang berprofesi sebagai wiraswasta dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi bea dan cukai yang menjerat suaminya. "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di DJBC," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Kehadiran saksi dari lingkungan keluarga inti tersangka dinilai strategis oleh penyidik KPK. Pasalnya, istri seorang pejabat yang diduga terlibat korupsi kerap menjadi rantai penting dalam aliran dana hasil kejahatan. KPK mendalami kemungkinan SHK mengetahui atau bahkan ikut menikmati hasil korupsi suaminya, baik dalam bentuk aset, uang tunai, maupun investasi.
Peran Strategis Saksi Keluarga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warkini.com, posisi Sisprian sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC sangat vital dalam pengawasan dan penindakan aktivitas importasi. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan proses barang impor tertentu, menerima suap atau gratifikasi dari para importir nakal. KPK sebelumnya telah menetapkan Sisprian sebagai tersangka pada awal tahun 2026, dan kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
Pemeriksaan terhadap SHK diharapkan dapat mengungkap bagaimana suaminya mengelola uang haram tersebut. Apakah ada transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening bank, pembelian properti, atau kendaraan mewah atas nama istri? KPK biasanya mendalami aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus seperti ini. Jika terbukti adanya aliran dana ke SHK, bukan tidak mungkin ia akan turut dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
Kasus korupsi di Bea Cukai ini menambah panjang daftar buruk pejabat pajak dan cukai yang tersandung masalah integritas. KPK berjanji akan menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya, termasuk menyita aset-aset hasil korupsi. Ini juga menjadi cambuk bagi DJBC untuk memperkuat pengawasan internal dan mencegah praktik serupa di masa depan.
Comments (0)