Petugas kepolisian dari Polsek Kalideres berhasil mengamankan seorang pria bernama DC, yang lebih dikenal dengan panggilan Pedaw. Ia merupakan buronan dalam kasus dugaan penipuan berkedok kencan yang meresahkan warga Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan saat Pedaw sedang menjalankan pekerjaan rutinnya di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (24/6/2026).
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Konfirmasi langsung datang dari Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo. Menurutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh tim yang sudah membuntutinya. "DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," ujar Rachmad dalam keterangan tertulis yang diterima media kami. Informasi keberadaan Pedaw di area kargo bandara itu sendiri didapat setelah penyidik menelusuri jejak digital dan keterangan saksi selama beberapa pekan terakhir.
DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Peran Pedaw sebagai Otak Utama
Rachmad menegaskan bahwa Pedaw adalah pelaku utama dalam insiden yang menimpa korban berinisial RR. Tidak hanya melakukan penipuan, Pedaw juga menganiaya korban secara fisik dan merampas sepeda motor milik korban. Berdasarkan temuan sementara, modus yang dijalankan pelaku cukup rapi: ia menggunakan identitas palsu dan foto profil menawan di salah satu aplikasi kencan populer untuk memikat korbannya. Setelah komunikasi intens via pesan, Pedaw kemudian mengajak RR bertemu di sebuah lokasi di kawasan Kalideres.
Begitu korban tiba di tempat janjian, situasi berubah mencekam. Pelaku mengancam dan memukul korban hingga tak berdaya, lalu langsung membawa kabur kendaraan roda dua milik RR. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma fisik dan mental yang cukup berat.
Pelarian yang Berakhir di Bandara
Setelah insiden, Pedaw sempat menghilang dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, kelihaian polisi dalam memetakan pergerakan pelaku membuahkan hasil. Diketahui bahwa Pedaw ternyata tidak melarikan diri jauh-jauh, melainkan justru melamar pekerjaan sebagai buruh kargo di Soetta. "Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya," tambah Rachmad. Saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah laporan polisi lain dengan modus yang mirip untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Pedaw dalam kasus-kasus sebelumnya.
Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya.
Atas seluruh rangkaian perbuatannya, Pedaw kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kalideres sembari menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna platform kencan digital, untuk lebih waspada terhadap tawaran pertemuan tatap muka dengan orang yang baru dikenal di dunia maya. Selalu verifikasi identitas dan pilih lokasi pertemuan di tempat umum yang ramai untuk meminimalkan risiko kejahatan serupa. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini seputar proses hukum yang berjalan.
Comments (0)