KPK Serahkan Dana Rampasan Rp153 Miliar ke PT Taspen dari Perkara Investasi Fiktif
Jakarta, Warkini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan uang rampasan senilai Rp153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) pada Rabu (24/6). Dana tersebut merupakan hasil
Jakarta, Warkini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan uang rampasan senilai Rp153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) pada Rabu (24/6). Dana tersebut merupakan hasil sitaan dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang terseret dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Penyerahan aset negara itu dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Prosesi berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Perkara ini bermula dari dugaan investasi fiktif yang menjerat eks Dirut Taspen, ANS Kosasih. Tindak pidana korupsi tersebut diduga merugikan keuangan perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara itu. Dalam proses jajaran penegak hukum, KPK berhasil menyita aset yang kemudian diputuskan pengadilan untuk dirampas dan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
"Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT (Tabungan Hari Tua) Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB," ujar Mungki.
Dalam keterangannya, Mungki menegaskan bahwa uang yang diserahkan telah sesuai dengan amar putusan yang menetapkan perampasan aset untuk negara, yang dalam hal ini diwakili oleh PT Taspen selaku korban tindak pidana korupsi. Dana tersebut langsung masuk ke rekening giro Tabungan Hari Tua Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta atas nama Taspen Pusat (Persero) PT.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyambut baik penyerahan aset rampasan ini. Bagi Taspen sebagai pengelola dana pensiun jutaan ASN, TNI, dan Polri, pengembalian kerugian negara ini menjadi sinyal positif bahwa upaya penegakan hukum mampu memulihkan hak-hak keuangan perusahaan.
Kasus investasi fiktif di PT Taspen yang menyeret ANS Kosasih menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyedot perhatian publik. Sebagai mantan orang nomor satu di perusahaan pengelola jaminan hari tua tersebut, ANS Kosasih diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengambilan keputusan investasi yang merugikan perseroan hingga ratusan miliar rupiah.
Dengan diserahkannya uang rampasan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara tuntas. Penyelamatan aset negara juga menjadi bukti bahwa mekanisme asset recovery dalam penanganan perkara korupsi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Dari informasi yang dihimpun, proses penelusuran dan penyitaan aset ANS Kosasih dilakukan oleh KPK sejak penyidikan dimulai. Berbagai bentuk aset mulai dari uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing berhasil diamankan. Total nilai yang dikembalikan ke PT Taspen termasuk bagian dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengembalian dana ini juga menunjukkan sinergi antara KPK dan PT Taspen dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara. Taspen sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi para pensiunan aparatur negara kini dapat memanfaatkan kembali dana yang sempat diselewengkan tersebut untuk kepentingan para pesertanya.
Comments (0)