Menkop Ungkap Skema Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Ikut Pendapatan Usaha
Jakarta — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa gaji para pegawai yang bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan dis
Jakarta — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa gaji para pegawai yang bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan disesuaikan secara proporsional dengan pendapatan usaha yang berhasil dihimpun oleh masing-masing koperasi. Skema ini dirancang agar koperasi memiliki kemandirian finansial tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Ferry, pendekatan berbasis kinerja usaha ini menjadi salah satu pilar penting dalam program KDMP yang digagas pemerintah sebagai ujung tombak penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Setiap koperasi, kata dia, diharapkan mampu mengelola unit bisnisnya secara profesional sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal sekaligus memberikan imbal jasa yang layak.
Latar Belakang Program KDMP
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis yang menyasar pembentukan wadah usaha kolektif di seluruh pelosok Indonesia. Program ini dirancang untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi desa—mulai dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, hingga jasa—ke dalam satu entitas koperasi yang dikelola secara modern dan transparan.
Peluncuran KDMP menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem ekonomi berbasis komunitas. Dengan mengelola usaha secara kolektif, desa diharapkan memiliki daya tawar yang lebih kuat, akses permodalan yang lebih mudah, serta kemampuan menyerap lapangan kerja yang lebih luas.
Prinsip Gaji yang Adaptif
Menkop Ferry menjelaskan bahwa besaran gaji pegawai KDMP tidak akan ditetapkan secara seragam dari pusat. Sebaliknya, setiap koperasi memiliki keleluasaan untuk menentukan struktur kompensasi berdasarkan kemampuan finansial internalnya.
"Gaji pegawai koperasi akan mengikuti pendapatan dari usaha yang dijalankan. Kalau usaha kopdesnya berjalan baik dan menghasilkan, tentu pegawainya akan mendapatkan gaji yang lebih baik. Begitu pula sebaliknya," ujar Ferry Juliantono dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Pola ini, lanjut Ferry, sejalan dengan prinsip dasar koperasi yang menganut sistem bagi hasil dan kekeluargaan. Dengan kata lain, ketika usaha koperasi tumbuh dan menghasilkan surplus, kesejahteraan pegawainya pun akan ikut meningkat secara otomatis.
Dampak bagi Perekonomian Desa
Kebijakan gaji berbasis pendapatan usaha ini diproyeksikan akan memotivasi koperasi untuk meningkatkan kinerja bisnisnya. Para pengelola koperasi didorong tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga aktif mengembangkan unit usaha yang produktif.
Beberapa sektor yang menjadi prioritas pengembangan KDMP antara lain:
- Sektor pertanian dan pangan — meliputi distribusi hasil tani, pengolahan produk pertanian, serta pemasaran berbasis komunitas.
- Sektor perikanan dan peternakan — mencakup budidaya, pengolahan, dan pemasaran hasil laut serta ternak lokal.
- Sektor perdagangan dan ritel — berupa toko desa, warung koperasi, serta distribusi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
- Sektor jasa keuangan mikro — memberikan akses permodalan bagi pelaku UMKM di desa melalui skim simpan pinjam anggota.
Dengan diversifikasi usaha tersebut, koperasi tidak hanya mengandalkan satu sumber pendapatan, melainkan membangun portofolio bisnis yang tahan terhadap fluktuasi pasar.
Pentingnya Profesionalisme Pengelola
Menkop juga menekankan bahwa pengelolaan KDMP tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Koperasi yang berhasil adalah koperasi yang dikelola oleh orang-orang yang memiliki kompetensi manajerial, pemahaman akuntansi dasar, serta visi bisnis jangka panjang.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mendorong pelatihan dan pendampingan bagi pengurus koperasi di daerah. Program-capacity building ini diharapkan mampu mencetak generasi pengelola koperasi yang adaptif terhadap perubahan pasar dan teknologi.
"Yang kami inginkan adalah koperasi yang benar-benar hidup, bukan hanya berdiri secara administratif. Kalau koperasi hidup dan menghasilkan, otomatis akan mampu membayar pegawainya dengan layak," tambah Ferry.
Antisipasi Keberagaman Kapasitas Koperasi
Di sisi lain, skema gaji berbasis pendapatan usaha ini juga memunculkan tantangan. Kapasitas usaha setiap koperasi di Indonesia tentu berbeda-beda. Koperasi di daerah dengan basis ekonomi kuat tentu memiliki potensi pendapatan lebih besar, sementara koperasi di daerah terpencil mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk membangun bisnisnya.
Menkop menyadari hal tersebut. Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan memberikan pendampingan khusus bagi koperasi-koperasi yang belum mampu menghasilkan pendapatan signifikan. Tujuannya, agar tidak ada koperasi yang gagang di tengah jalan karena persoalan klasik seperti kurangnya modal, minimnya SDM, atau lemahnya tata kelola.
Harapan Pemerintah
Secara keseluruhan, kebijakan gaji adaptif ini merupakan cerminan dari semangat kemandirian yang ingin ditanamkan dalam ekosistem koperasi Indonesia. Pemerintah berharap, ke depan, KDMP tidak lagi dipandang sebagai proyek bantuan sosial semata, melainkan sebagai entitas bisnis riil yang mampu menopang kesejahteraan anggotanya sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi desa.
"Koperasi harus jadi solusi, bukan beban. Kalau koperasi tumbuh, desa tumbuh, dan Indonesia akan tumbuh," tutup Ferry dengan optimistis.
[SOCIAL_TWEET]: Menkop Ferry Juliantono tegaskan gaji pegawai Koperasi Desa Merah Putih akan disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing. Skema adaptif ini dorong kemandirian koperasi tanpa bebankan APBN. #KDMP #KoperasiDesa #EkonomiRakyat[SOCIAL_TG]: 💼🏘️ Gaji pegawai Kopdes Merah Putih? Ikut pendapatan usaha, dong! Menkop Ferry: "Kalau usahanya jalan, gajinya juga ikut naik." 🔥
Comments (0)