Mentan Sebut 130 Perusahaan Belum Naikkan Harga Beli Sawit Segar
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kini menunjukkan pemulihan bertahap setelah sempat tertekan akibat pengumuman aturan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kini menunjukkan pemulihan bertahap setelah sempat tertekan akibat pengumuman aturan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa mayoritas perusahaan di sektor sawit telah merespons imbauan pemerintah dengan menaikkan kembali harga beli ke kisaran normal.
Respons Perusahaan dan Target Harga Normal
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026), Amran mengungkapkan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen perusahaan sudah menyesuaikan harga pembelian TBS. Rentang harga yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing daerah, yakni antara Rp 3.200 hingga Rp 3.600 per kilogram.
"Sudah 80, 85, mungkin 90% (perusahaan) sudah menaikkan (harga TBS). Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas," ujar Amran.
Namun, di tengah perbaikan itu, masih terdapat sekitar 130 perusahaan yang belum menaikkan harga beli TBS mereka. Data ini menjadi perhatian khusus Kementan yang akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada perusahaan yang sengaja menahan harga di bawah ketentuan dan merugikan petani.
Latar Belakang Penurunan Harga
Sebelumnya, harga TBS sempat anjlok menyusul dinamika kebijakan ekspor yang dikaitkan dengan pembentukan Danantara DSI. Gejolak pasar tersebut menekan daya beli di level petani, sehingga intervensi cepat diperlukan agar keseimbangan rantai pasok tetap terjaga. Kementerian Pertanian langsung meminta semua perusahaan pengolah maupun pengepul untuk mematuhi harga yang sudah tertuang dalam Pergub.
Amran menegaskan bahwa penelusuran bersama Satgas akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang masih bandel. Pihaknya tidak segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan harga daerah. "Kami ingin memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan sesuai regulasi," tegasnya.
Pemulihan harga ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan petani sekaligus menjaga stabilitas suplai bahan baku minyak sawit. Hingga saat ini, pantauan di lapangan menunjukkan pergerakan positif di sentra-sentra produksi utama, meski di beberapa wilayah masih terjadi kesenjangan antara harga Pergub dan realisasi di tingkat pengepul. Kementan berjanji akan terus memantau dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawal implementasi harga normal tersebut.
Comments (0)