Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan proyeksi pendanaan yang besar untuk mendukung operasional dan pengawasan sektor keuangan pada tahun 2027. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun depan, OJK menargetkan total pendanaan sebesar Rp 13,89 triliun. Angka tersebut dirancang untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah. Rencana anggaran ini disampaikan langsung oleh pimpinan OJK dalam agenda strategis pembahasan kebijakan keuangan nasional.
Rincian Sumber Dana OJK 2027
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, memaparkan rincian komposisi pendanaan tersebut saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, dana sebesar Rp 9,22 triliun diproyeksikan berasal dari penerimaan yang dikontribusikan oleh lembaga jasa keuangan. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 4,67 triliun diperoleh dari saldo awal OJK pada tahun 2027. Hernawan menegaskan bahwa total keseluruhan sumber pendanaan ini akan menjadi landasan utama dalam penyusunan kapasitas anggaran OJK untuk tahun anggaran mendatang.
"Di sisi penerimaan di tahun 2027 diproyeksikan akan memperoleh sebesar Rp 9,22 triliun ditambah dengan proyeksi saldo awal 2027 sebesar Rp 4,67 triliun. Sumber pendanaan ini dengan total Rp 13,89 triliun menjadi dasar dalam penyusunan kapasitas anggaran OJK 2027," ujar Hernawan Bekti Sasongko.
Dengan anggaran yang signifikan tersebut, OJK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap berbagai entitas jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, serta lembaga keuangan non-bank. Alokasi dana ini juga menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola industri keuangan, mendorong inklusi keuangan, dan menjaga kepercayaan publik. Sebagaimana dilaporkan Warkini.com, penetapan proyeksi pendanaan tersebut menunjukkan kesiapan OJK dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang di sektor jasa keuangan Indonesia pada periode mendatang.
Comments (0)