warkini.
Viral

### Modus Perusahaan Manipulasi Hasil Lab agar 'Harta Karun' Lolos Ekspor

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau _rare earth_ yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM) di Batam, Kepulauan Riau. Tim penyidi

### Modus Perusahaan Manipulasi Hasil Lab agar 'Harta Karun' Lolos Ekspor
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau _rare earth_ yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM) di Batam, Kepulauan Riau. Tim penyidik menemukan modus manipulasi hasil uji laboratorium terhadap komoditas strategis tersebut demi mendapatkan izin pengiriman ke luar negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka dengan sengaja menghilangkan kandungan logam tanah jarang dari laporan hasil pengujian. "Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ungkap Syarief dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Manipulasi Sistematis Demi Izin Ekspor

Berdasarkan penelusuran penyidik, praktik manipulasi ini dilakukan secara terstruktur. Perusahaan diduga merekayasa sampel dan dokumen laboratorium untuk menyamarkan kandungan mineral yang seharusnya dikenai larangan ekspor berdasarkan regulasi nasional. Logam tanah jarang sendiri merupakan komoditas bernilai tinggi yang masuk dalam daftar mineral strategis milik negara. Tim penyidik menilai langkah perusahaan tersebut secara langsung melanggar ketentuan larangan ekspor mineral mentah. Skema rekayasa ini memungkinkan komoditas 'harta karun' Indonesia keluar dari wilayah pabean tanpa pengawasan yang semestinya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan melalui hilangnya potensi hilirisasi dan penerimaan negara.
"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium."
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat berperan aktif dalam perencanaan maupun eksekusi manipulasi dokumen untuk memuluskan pengiriman mineral ke luar negeri. Proses hukum kini terus berlanjut, dengan penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mengidentifikasi aliran dana dari aktivitas ekspor ilegal tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap ekspor sumber daya alam strategis, terutama mineral yang memiliki nilai tinggi dan berperan vital dalam rantai pasok industri teknologi global. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui laporan dan pemberitaan Warkini.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User