Penasihat Khusus Presiden Suarakan Ketidakadilan Pajak Berganda pada Pencairan JHT
Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, angkat bicara mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, angkat bicara mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam konferensi pers yang dipantau Warkini.com, ia menegaskan bahwa pungutan pajak terhadap dana JHT adalah bentuk pajak berganda yang merugikan para pekerja. Pasalnya, iuran JHT berasal dari potongan upah karyawan yang sebelumnya sudah dikenakan PPh Pasal 21.
Iuran dari Gaji yang Sudah Dipotong Pajak
Menurut Said Iqbal, mekanisme saat ini tidak berpihak pada pekerja. Setiap bulan, upah yang diterima pekerja telah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja. Dari upah bersih itu, sebagian kembali dialokasikan sebagai iuran JHT. Ketika masa kepesertaan berakhir atau pekerja mencapai usia pensiun, dana yang dicairkan justru kembali dikenakan pajak penghasilan. Hal ini dianggap menimbulkan beban ganda yang tidak adil. "Saya memahami bahwa negara punya kepentingan fiskal, tapi memajaki lagi uang yang sudah dipajak adalah praktik yang sulit diterima secara moral," tegasnya.
Usul Tarif Pajak JHT 0 Persen
Atas dasar itu, Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pemerintah memberlakukan tarif pajak 0 persen untuk pencairan JHT. Ia memandang kebijakan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap pekerja, terutama di tengah tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi. Berikut pernyataan lengkapnya:
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja."
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa di beberapa negara, manfaat jaminan sosial seperti dana pensiun dan hari tua justru dibebaskan dari pajak atau setidaknya diberikan keringanan signifikan untuk melindungi daya beli pekerja pascakerja. "JHT adalah hak pekerja, bukan pendapatan baru yang layak dikenai pajak tambahan. Dana itu dikumpulkan dari hasil keringat mereka sendiri selama bertahun-tahun bekerja," imbuhnya.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi regulasi terkait. Menurut informasi yang dihimpun Warkini.com, sejumlah organisasi buruh lain juga telah menyuarakan keresahan serupa, mendesak agar perlindungan pekerja pascakerja tidak tergerus kebijakan fiskal yang kontraproduktif. Pemerintah sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas aspirasi tersebut, namun isu pajak JHT diprediksi akan menjadi salah satu agenda hangat dalam dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam waktu dekat.
Comments (0)