Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, etomidate, yang dikemas dalam bentuk cartridge vape elektrik. Seorang tersangka berinisial ZM ditangkap di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (30/6/2026), tak lama setelah menerima paket kiriman dari Medan yang berisi ratusan cartridge vape mengandung zat terlarang tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak kepolisian menerima informasi tentang adanya pengiriman paket mencurigakan dari Sumatra Utara menuju Banten.
"Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar usai pengungkapan kasus. Ia menjelaskan bahwa modus penyamaran dalam kemasan kopi merupakan taktik baru yang digunakan jaringan narkotika untuk menghindari deteksi petugas ekspedisi maupun aparat. Etomidate sendiri merupakan zat yang dalam dunia medis digunakan sebagai anestesi, namun kini disalahgunakan dengan cara dihirup melalui perangkat vape, menimbulkan efek euforia dan berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.
Barang bukti yang disita terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs—keduanya dikenal sebagai label populer di kalangan pengguna vape ilegal. Kemasan kopi Aceh yang digunakan sebagai samaran menunjukkan bahwa jaringan ini berupaya keras menyamarkan aktivitas mereka dengan memanfaatkan komoditas sehari-hari yang dianggap tidak mencurigakan. Polisi menduga ZM merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar, mengingat kiriman berasal dari Medan yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur peredaran narkotika di Indonesia.
Saat ini, tersangka ZM telah ditahan dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Polda Banten terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima potensial. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika jenis baru yang semakin beragam dan terselubung dalam barang konsumsi. Laporan selengkapnya mengenai penegakan hukum narkotika terus kami hadirkan di Warkini.com.
Comments (0)