Polemik Pernyataan Komnas Perempuan soal Perkara YTR
Jakarta - Komnas Perempuan tengah menjadi sorotan tajam publik setelah melontarkan pernyataan yang dinilai kontroversial terkait kasus yang menimpa YTR, seorang korban penyekapan dan penganiayaan di
Jakarta - Komnas Perempuan tengah menjadi sorotan tajam publik setelah melontarkan pernyataan yang dinilai kontroversial terkait kasus yang menimpa YTR, seorang korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung. Pernyataan itu memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat hingga akhirnya berujung pada permintaan maaf dari lembaga tersebut.
Polemik ini berawal ketika Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyatakan bahwa perkara yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut diutarakan Sondang dalam sebuah acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, sebagaimana terekam dalam siaran kanal YouTube Ombudsman RI yang dipantau media kami pada Minggu (28/6/2026).
“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” ujar Sondang.
Pernyataan tersebut seketika memantik respons keras dari publik yang menilai Komnas Perempuan justru gagal memahami penderitaan korban secara utuh. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah tindakan penyekapan disertai penganiayaan tidak dianggap sebagai bentuk penyiksaan yang memenuhi syarat “severe pain”. Kritik deras mengalir di berbagai platform media sosial, menuding lembaga itu abai terhadap realitas kekerasan yang dialami korban.
Desakan agar Komnas Perempuan segera mengoreksi pernyataan tersebut semakin tak terbendung. Menyikapi hal itu, Komnas Perempuan pada akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik. Mereka mengakui bahwa narasi yang disampaikan Komisioner Sondang telah menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pegiat perlindungan hak asasi manusia dan korban kekerasan.
Kasus YTR sendiri telah menjadi perhatian nasional setelah terkuaknya kronologi penyekapan oleh Taufik Hidayat di Bandung. Korban mengalami penganiayaan fisik dan pengekangan kebebasan dalam jangka waktu tertentu, yang oleh banyak pihak disebut sebagai bentuk penyiksaan sistematis. Perkara ini kini masih dalam penanganan pihak berwajib, sementara masyarakat terus mengawal agar korban memperoleh keadilan yang selayaknya.
Comments (0)