Polisi Amankan Rp 19 Juta Hasil Pemerasan dan Pengancaman
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 19 juta hasil tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 19 juta hasil tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Uang tersebut diamankan dari tersangka berinisial AS (34), seorang wiraswasta yang diduga telah melakukan aksinya terhadap seorang pedagang kecil di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kronologi Pemerasan Berkedok Pelunasan Utang
Peristiwa terungkap setelah korban, Mawar (45) melapor ke polisi pada 12 Maret 2026. Mawar mengaku telah diancam dan dipaksa memberikan sejumlah uang oleh AS dengan dalih pelunasan utang yang sebenarnya tidak pernah ada. Tersangka berulang kali mendatangi warung korban, mengancam akan menyebarkan fitnah jika tidak membayar.
“Tersangka memanfaatkan kerentanan korban yang tidak memiliki bukti transaksi. Ia meminta uang puluhan juta dengan ancaman kekerasan verbal,” jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Budi Santoso dalam konferensi pers Kamis (19/3).
Polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan dan akhirnya menangkap AS di sebuah kafe di kawasan Cempaka Putih. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 19 juta yang diduga hasil pemerasan, dua unit ponsel, dan buku catatan berisi daftar korban lainnya.
Modus dan Peran Penting Laporan Korban
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak segan menggunakan data pribadi korban untuk memperkuat ancaman. Ia juga memanfaatkan aplikasi chat untuk mengirim pesan bernada intimidasi. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.
AKBP Budi menambahkan, “Laporan korban sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami menemukan bukti digital yang tak terbantahkan. Tersangka bisa dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”
Dampak Psikologis dan Langkah Pencegahan
Kasus pemerasan kerap meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Mawar saat ini masih menjalani pendampingan psikologis. Pihak kepolisian pun rutin mengadakan edukasi kepada pelaku UMKM agar waspada terhadap modus serupa.
Data dari Polda Metro Jaya mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 127 laporan pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp 15 juta per kasus. Tren ini meningkat 11% dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada sektor informal.
[SOCIAL_TWEET]: Polisi amankan Rp 19 juta hasil pemerasan pedagang di Senen. Tersangka ancam korban dengan fitnah. Lapor jika Anda alami hal serupa! #Pemerasan #Pengancaman #SatReskrim [SOCIAL_TG]: 🚨 Polisi amankan Rp19 juta hasil pemerasan! Tersangka ancam pakai data pribadi. Jangan takut lapor, ya! Baca artikel selengkapnya.
Comments (0)