Roy Suryo Hadirkan Empat Saksi dan Satu Ahli di Sidang Praperadilan
Jakarta — Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki tahap pembukt
Jakarta — Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki tahap pembuktian. Sidang digelar pada Selasa, 26 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo menghadirkan empat saksi dan satu ahli untuk memperkuat dalil bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Kronologi Sidang Pembuktian
Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim tunggal, Bagus Nur Wahyu, memeriksa kelengkapan alat bukti yang diajukan pemohon. Roy Suryo hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Kombes Pol. Dodi Darmawan.
- Saksi pertama: Seorang mantan pegawai arsip universitas yang menyatakan prosedur pengesahan ijazah di era 1980-an berbeda dengan saat ini.
- Saksi kedua: Akademisi hukum tata negara yang menjelaskan batasan kewenangan polisi dalam menyelidiki dokumen kenegaraan.
- Saksi ketiga: Pegawai BKN yang mengonfirmasi bahwa data kepegawaian Jokowi tidak pernah menunjukkan kejanggalan.
- Saksi keempat: Pensiunan notaris yang menjadi saksi ahli dokumen, ia membandingkan tanda tangan dan cap di ijazah dengan arsip lain.
- Ahli hukum pidana: Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, yang memaparkan bahwa perbuatan Roy Suryo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan karena “tidak ada niat jahat untuk memalsukan dokumen negara”.
Argumen Hukum dan Analisis
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 setelah ia menyebarluaskan foto ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi di media sosial. Ia membantah melakukan pemalsuan dan mengklaim hanya mengungkap dokumen publik. Dalam sidang praperadilan, pihaknya menguji sah tidaknya penetapan tersangka tersebut.
“Saksi ahli kami menunjukkan bahwa klien kami tidak membuat dokumen palsu, melainkan hanya mendistribusikan dokumen yang sudah beredar luas. Ini bukan tindak pidana,” ujar Pitra Romadoni usai sidang.
Pihak termohon, Polda Metro Jaya, berencana menghadirkan saksi pada sidang pekan depan. Mereka mempertahankan bahwa penyebaran dokumen yang meragukan legitimasi kepala negara dapat menimbulkan keresahan publik.
Perbandingan Kasus Serupa
| Aspek | Kasus Roy Suryo | Kasus Pemalsuan Ijazah Lain (Rujukan) |
|---|---|---|
| Dasar penetapan tersangka | Penyebaran foto ijazah presiden | Pembuatan dokumen palsu untuk keperluan kerja |
| Unsur pidana | Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) | Pasal 263 dan 264 KUHP |
| Keterlibatan ahli | Ahli forensik dokumen dan hukum pidana | Biasanya hanya ahli forensik |
| Putusan praperadilan | Belum diputus | Mayoritas menolak permohonan pemohon |
Data diolah dari berbagai sumber peradilan.
Proyeksi Sidang Selanjutnya
Hakim Bagus Nur Wahyu menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon. Jika praperadilan dikabulkan, penetapan tersangka Roy Suryo batal demi hukum. Namun jika ditolak, perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok di pengadilan negeri.
[SOCIAL_TWEET]: Roy Suryo hadirkan 4 saksi & 1 ahli di sidang praperadilan kasus ijazah palsu Jokowi. Sidang lanjutan pekan depan. #Praperadilan #RoySuryo[SOCIAL_TG]: 🔴 Sidang praperadilan Roy Suryo hari ini menghadirkan 4 saksi dan 1 ahli. Hasil sidang lanjutan pekan depan.
Comments (0)