Polisi Tetapkan 9 Guru ASN di Brebes sebagai Tersangka Kasus Aplikasi Absen Fiktif
Brebes - Berdasarkan laporan Warkini.com, Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penggunaan aplikasi presensi fiktif yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Brebes - Berdasarkan laporan Warkini.com, Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penggunaan aplikasi presensi fiktif yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Sebanyak sembilan orang guru berstatus ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan berawal dari temuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang mengendus banyak keanehan pada data absensi elektronik.
Untuk membongkar modus tersebut, BKPSDMD mengambil langkah strategis dengan menonaktifkan sistem aplikasi absensi selama dua hari, tepatnya pada tanggal 29 hingga 30 April 2026. Langkah ini sengaja dilakukan untuk menguji integritas sistem dan mendeteksi pengguna yang tidak sah.
Kejanggalan Terkuak Saat Sistem Non-Aktif
Meskipun server dan layanan resmi dimatikan, tim pemantau justru mendeteksi sejumlah akun ASN yang tetap berhasil melakukan presensi menggunakan aplikasi yang sama. Aktivitas mencurigakan ini langsung menjadi pintu masuk bagi BKPSDMD untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Pemeriksaan internal menemukan bahwa aplikasi yang digunakan oleh para guru tersebut bukanlah aplikasi resmi milik pemkab, melainkan sebuah perangkat lunak tiruan yang merekayasa data kehadiran secara otomatis.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers seusai upacara Hari Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026), menjelaskan, “Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif.”
Sanksi Tegas Menanti
Dari hasil penyelidikan, sembilan guru ASN yang tersebar di beberapa sekolah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga sebagai pembuat atau penyedia aplikasi fiktif tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di lingkungan Pemkab Brebes. Pihak BKPSDMD menegaskan bahwa penertiban disiplin ASN melalui sistem absensi digital harus dijaga ketat. Sanksi pidana dan administratif menjadi ancaman nyata bagi siapa pun yang mencoba memanipulasi data kehadiran. Kolaborasi antara instansi pengawas internal dan kepolisian akan terus diperkuat untuk memberantas segala bentuk kecurangan yang dapat merusak kredibilitas dan integritas pelayanan publik di Kabupaten Brebes.
Comments (0)