Polres Blora Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi di Kunduran
Deru mesin kendaraan operasional Polres Blora memecah keheningan dini hari di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Di balik pintu sebuah ban
Deru mesin kendaraan operasional Polres Blora memecah keheningan dini hari di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Di balik pintu sebuah bangunan semi permanen yang tampak biasa dari luar, petugas menemukan sebuah pabrik ilegal pengoplosan gas LPG yang beroperasi secara terselubung. Tabung-tabung LPG 3 kilogram bersubsidi disuntikkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan peralatan sederhana namun mematikan. Inilah wajah kelam bisnis energi ilegal yang terus menggerogoti keuangan negara dan mengancam keselamatan warga.
Operasi Senyap di Dukuh Nglencong
Kapolres Blora memimpin langsung penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu dini hari. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk truk pengangkut tabung gas pada jam-jam tidak wajar. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan, tim gabungan Satreskrim dan unit intelijen memastikan bahwa bangunan tersebut memang digunakan sebagai lokasi pengoplosan LPG berskala menengah.
Saat digerebek, petugas mendapati dua orang pekerja sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan konektor pipa baja dan alat transfer tekanan. "Modusnya sangat sederhana tapi risikonya luar biasa besar. Mereka menggunakan es batu untuk menurunkan suhu tabung penerima agar gas lebih mudah mengalir," ungkap seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Jejaring dan Skala Operasi
Berdasarkan data sementara yang dihimpun di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
- 187 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kondisi kosong maupun masih berisi
- 64 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi siap edar
- 12 set alat transfer gas rakitan
- Ratusan segel plastik palsu
- Satu unit truk pikap untuk distribusi
Kapolres Blora dalam keterangan resminya menegaskan bahwa jaringan ini tidak beroperasi sendiri. "
Kami menduga ini bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih luas. Tabung-tabung 12 kilogram oplosan ini diedarkan ke warung-warung kecil dan rumah makan di wilayah Blora, Rembang, hingga Pati. Harganya dijual di bawah harga pasar resmi, sekitar Rp140.000 sampai Rp160.000 per tabung, padahal harga normalnya bisa di atas Rp200.000."
Ancaman Ganda: Ekonomi dan Keselamatan
Praktik pengoplosan LPG bukan sekadar persoalan pencurian subsidi negara. Di balik setiap rupiah yang diraup pelaku, tersimpan ancaman ledakan dan kebakaran yang setiap saat bisa meledak. Alat transfer rakitan yang digunakan tidak memiliki standar keamanan apa pun. Kebocoran gas di ruang tertutup dengan percikan api sekecil apa pun—dari saklar listrik atau ponsel—dapat memicu bencana yang merenggut nyawa tidak hanya para pekerja ilegal, tetapi juga warga sekitar.
Dari sisi kerugian negara, Kementerian ESDM memperkirakan praktik pengoplosan LPG menyebabkan kebocoran subsidi hingga ratusan miliar rupiah per tahun secara nasional. Setiap tabung 3 kilogram bersubsidi yang dioplos ke tabung 12 kilogram menghasilkan selisih keuntungan kotor sekitar Rp100.000 per tabung. Dengan kapasitas produksi harian yang diperkirakan mencapai 30-50 tabung, lokasi di Dukuh Nglencong ini berpotensi meraup keuntungan ilegal hingga Rp150 juta per bulan.
Langkah Hukum dan Pencegahan
Dua orang yang diamankan di lokasi kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda miliaran rupiah. Polisi juga tengah memburu pemilik modal utama yang diduga berada di luar kota.
Kejadian di Kunduran ini menambah panjang daftar kasus pengoplosan LPG yang terungkap sepanjang tahun 2025-2026. Data Kepolisian Daerah Jawa Tengah mencatat sedikitnya 14 kasus serupa berhasil diungkap dalam enam bulan terakhir, menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan memerlukan pendekatan multidimensi—mulai dari pengawasan distribusi, penguatan sanksi, hingga edukasi konsumen tentang ciri-ciri tabung oplosan.
[SOCIAL_TWEET]: Polres Blora bongkar pabrik pengoplosan LPG di Kunduran. 187 tabung subsidi disuntikkan ke tabung non-subsidi. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah. Dua tersangka diamankan, pemilik modal diburu. #LPGIlegal #Blora #KejahatanEnergi[SOCIAL_TG]: 🔥 Polres Blora grebek lokasi pengoplosan LPG di Kunduran! 187 tabung 3kg subsidi dioplos ke tabung 12kg. Keuntungan ilegal capai Rp150 juta/bulan. Dua tersangka diamankan. Waspada tabung oplosan di pasaran!
Comments (0)