Putusan PTUN: Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah dan Mengikat
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan atas perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang secara resmi menolak gugatan para penggugat. Putusan ini dinilai semaki
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan atas perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang secara resmi menolak gugatan para penggugat. Putusan ini dinilai semakin memperkokoh keabsahan dan kekuatan hukum dari Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk masa bakti 2025–2030.
Penolakan gugatan ini mengakhiri babak sengketa administrasi yang sempat membayangi kursi pimpinan partai berlambang Ka’bah tersebut. SK pengesahan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tetap berlaku dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang untuk mempersoalkan legalitas Mardiono di hadapan hukum administrasi negara.
Kepastian Hukum Pasca-Putusan
Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menekankan bahwa setiap putusan pengadilan, terutama yang telah berkekuatan hukum tetap, membawa mandat untuk dihormati dan ditaati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
"Sebagai orang hukum, saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT," kata Erfandi, Selasa (23/6/2026).
Dalam perspektif yang lebih luas, putusan ini meneguhkan prinsip keadilan prosedural dalam tata kelola partai politik. PTUN Jakarta telah memeriksa pokok sengketa yang berkaitan dengan kewenangan pejabat tata usaha negara—dalam hal ini Menteri Hukum—dalam mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan. Dengan ditolaknya gugatan, majelis hakim mengonfirmasi bahwa penerbitan SK tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak cacat hukum.
Melalui laporan yang dihimpun Warkini.com, para pengamat hukum menilai bahwa putusan ini membawa dampak stabilitas bagi Partai Persatuan Pembangunan. Sengketa internal yang berlarut sering kali menguras energi politik dan memecah konsentrasi partai dalam mempersiapkan diri menghadapi agenda-agenda nasional. Kini, dengan terangnya legalitas kepemimpinan Mardiono, partai diharapkan segera melakukan konsolidasi dan fokus pada kerja-kerja politik ke depan.
Langkah Lanjutan dan Imbauan
Erfandi juga mengimbau agar seluruh kader dan simpatisan PPP menerima putusan ini dengan lapang dada. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan adalah cerminan kedewasaan berdemokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia menambahkan bahwa putusan PTUN Jakarta tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga menjadi penutup polemik yang tidak perlu lagi berlarut.
Dengan adanya keputusan final dari pengadilan tata usaha negara ini, DPP PPP di bawah pimpinan Muhamad Mardiono kini memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda organisasi, mengambil kebijakan strategis, dan mewakili partai dalam berbagai forum kenegaraan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan segera menutup lembar perbedaan dan bersama-sama membesarkan partai yang telah mengakar dalam sejarah politik Indonesia tersebut.
Media kami akan terus memantau perkembangan dinamika internal PPP pasca-putusan ini serta langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh kepengurusan definitif hasil Muktamar yang kini telah memiliki kepastian hukum sepenuhnya. Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum bagi Mardiono, melainkan juga fondasi bagi PPP untuk melangkah lebih mantap menatap peta politik nasional yang semakin dinamis.
Comments (0)