Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa, Ini Penampakan Keduanya

Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pagi ini, penyidik Polda Metro Jaya res

Jul 08, 2026 - 00:10
0 0
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa, Ini Penampakan Keduanya

Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pagi ini, penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan atau menyerahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pantauan media kami di lapangan, Senin (22/6/2026), proses pelimpahan dimulai dengan pengeluaran tersangka dari sel tahanan. Roy Suryo terlihat lebih dulu diantar oleh petugas dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak mengenakan pakaian berbahan batik lengan panjang dengan nuansa warna cokelat. Wajahnya tampak tenang, meski sesekali ia melemparkan senyuman kecil ke arah awak media yang telah menunggu.

Kontras Sikap Tersangka

Sementara itu, tersangka lainnya, dr Tifa, keluar tak lama setelah Roy Suryo. Penampilannya berbeda kontras. Dokter yang juga aktif sebagai pegiat media sosial itu tampak mengenakan baju tahanan khas berwarna oranye yang menjadi ciri para tahanan di Polda Metro Jaya. Rambutnya yang panjang tergerai rapi. Berbeda dengan Roy Suryo yang beberapa kali melontarkan celetukan dan berteriak menyapa warga yang hadir, dr Tifa memilih bungkam. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun selama digiring oleh polisi wanita menuju mobil tahanan.

"Keduanya langsung kita bawa menggunakan kendaraan terpisah menuju kantor Kejari Jakarta Selatan. Proses penyerahan berjalan lancar dan aman. Mulai hari ini, status penahanan dan penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan," ujar salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Suasana di sekitar lokasi sempat sedikit riuh saat Roy Suryo berteriak dari kejauhan. "Saya tidak bersalah! Ini kriminalisasi!" teriaknya lantang sambil melambaikan tangan kepada warga sipil yang berdiri di area parkir. Polisi yang mendampinginya segera mempercepat langkah memasukkan Roy Suryo ke dalam kendaraan taktis yang telah terparkir rapi di halaman.

Proses Selanjutnya

Setelah serah terima ini rampung, kedua tersangka kini resmi menjadi tahanan jaksa. Tim jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari narasi yang beredar di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi diduga palsu. Atas perbuatannya, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi selanjutnya terkait jadwal persidangan perdana serta isi dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rangga-pradana

Reporter Lifestyle. Reporter kuliner, travel, dan gaya hidup.

Comments (0)

User