Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus Bagi Semua Penerima!
Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mendorong agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas pencairan dana Jaminan Hari Tu
Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mendorong agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan perpajakan atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini dinilai penting untuk mewujudkan prinsip keadilan dan memperkuat perlindungan terhadap pekerja di seluruh Indonesia.
Menurut Said Iqbal, jika sebagian besar peserta JHT sudah menikmati pembebasan pajak saat pencairan, maka sudah saatnya kebijakan tersebut diperluas kepada seluruh peserta. Langkah ini ia sebut sebagai penyempurnaan sistem perlindungan sosial yang kini sedang terus diperbaiki pemerintah.
JHT sebagai Instrumen Perlindungan, Bukan Beban Pajak
Dalam keterangan tertulis yang diterima Warkini.com, Jumat (3/7/2026), Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menegaskan bahwa dana JHT tidak seharusnya diperlakukan sebagai objek pajak yang memberatkan pekerja. Ia menilai perpajakan justru bisa mengurangi manfaat yang seharusnya diterima secara utuh oleh pekerja di masa pensiun atau setelah berhenti bekerja.
“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” ujar Said Iqbal.
Kebijakan yang Inklusif untuk Semua Peserta
Saat ini, pembebasan pajak atas pencairan JHT baru berlaku bagi peserta dengan saldo tertentu atau yang memenuhi kriteria khusus. Namun, Said Iqbal menilai bahwa pendekatan tersebut perlu dievaluasi. Ia mengusulkan agar semua peserta, tanpa terkecuali, bisa menikmati penghapusan pajak agar seluruh pekerja merasakan keadilan yang sama.
Dalam laporan yang dihimpun media kami, wacana penghapusan pajak JHT ini sebetulnya sudah bergulir di kalangan serikat pekerja. Namun, dorongan dari Said Iqbal sebagai figur yang kini juga berada di lingkaran penasihat presiden, diyakini dapat mempercepat realisasi kebijakan tersebut.
“Kami ingin JHT benar-benar menjadi jaring pengaman yang sempurna. Bukan malah tergerus oleh kewajiban pajak yang tidak proporsional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal berharap pemerintah segera membuka ruang dialog antara kementerian terkait, BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan buruh untuk membahas usulan ini secara komprehensif. Ia optimistis, dengan sinergi yang baik, penghapusan pajak JHT untuk seluruh peserta dapat segera diwujudkan tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.
Para pengamat ketenagakerjaan menyambut positif usulan tersebut. Mereka menilai bahwa di tengah upaya memperkuat kesejahteraan pekerja, kebijakan perpajakan yang ramah buruh akan menjadi stimulus penting bagi perlindungan sosial jangka panjang. Warkini.com akan terus memantau perkembangan pembahasan ini.
Comments (0)