Sidang Praperadilan Digelar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), pada Jumat (26/6/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Asrul, Rama Rizki, membacakan permohonan yang intinya meminta agar hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Asrul Azis berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Ia mengklaim bahwa status tersangka yang disematkan kepadanya cacat prosedur dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, ia meminta melalui jalur praperadilan agar status tersebut dibatalkan.
Dalil Pemohon
Dalam permohonannya, Asrul menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. “Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Proses hukum yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Rama Rizki kepada awak media usai persidangan, dikutip dari laporan tim liputan kami di PN Jaksel.
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap klien kami tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alat bukti yang mendasari KPK menaikkan status Asrul dari saksi menjadi tersangka. Menurut mereka, KPK tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Asrul dalam pusaran korupsi kuota haji.
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi. Sidang berikutnya diagendakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan negara. Asrul Azis, sebagai ketua asosiasi pelaku usaha travel haji dan umrah, diduga terlibat dalam permainan kuota yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. KPK menetapkannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu, namun detail konstruksi hukum perkara tersebut belum diungkap ke publik.
Dengan diajukannya gugatan praperadilan ini, nasib status tersangka Asrul Azis kini berada di tangan hakim PN Jakarta Selatan. Apabila permohonan dikabulkan, KPK harus menggugurkan status tersangka dan menghentikan proses hukum terhadapnya.
Comments (0)