Pelarian Tersangka Berakhir Setelah Buron Beberapa Pekan
Polda Jawa Barat akhirnya berhasil mengakhiri pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap di sebuah perumahan di Kabupaten Bandung pada Selasa malam (23/6/2026) dan langsung dijebloskan ke dalam sel khusus dengan pengawasan ketat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memasukkan tersangka ke dalam sel khusus demi mencegah potensi gangguan keamanan, mengingat bobot perkara yang sangat serius dan menjadi perhatian publik luas. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan nanti.
Berpindah-pindah Tempat untuk Menghindari Kejaran
Menurut keterangan kepolisian, Taufik Hidayat telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa pekan terakhir. Selama masa buronnya, ia diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk mengelabui petugas yang terus memburunya. Strategi tersebut membuat proses pengejaran memakan waktu cukup lama, namun akhirnya tim gabungan berhasil mempersempit pergerakan tersangka.
"Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," ujar Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terakhirnya. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian Taufik selama masa buron. Jika terbukti ada yang menyembunyikan atau memberi bantuan, pihak tersebut akan dijerat dengan pasal obstruction of justice.
Kasus ini mencuat setelah korban, YTR, berhasil meloloskan diri dari sekapan yang telah berlangsung selama tiga tahun. Selama disekap, korban diduga mengalami penganiayaan fisik dan psikis secara berulang. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif dan pendampingan trauma di rumah aman yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
Penyidik akan menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat, penyekapan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman yang menanti tersangka bisa mencapai belasan tahun penjara. Publik berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Informasi selengkapnya tentang perkembangan kasus ini dapat diakses melalui laporan lanjutan media kami. Warkini.com akan terus mengawal jalannya penyidikan dan persidangan demi memastikan keadilan bagi korban.
Comments (0)