Truk Bawa Ekskavator Hantam JPO Tendean Sampai Terbelah
JAKARTA SELATAN — Sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tendean, tepat di depan Gedung Wisma Tendean, hancur dan terbelah setelah ditabrak tru
JAKARTA SELATAN — Sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tendean, tepat di depan Gedung Wisma Tendean, hancur dan terbelah setelah ditabrak truk yang mengangkut ekskavator pada Rabu dini hari (12/6). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kemacetan panjang tak terhindarkan.
Kronologi Kecelakaan
- Pukul 01.30 WIB: Truk tronton bernomor polisi B 9784 UEA melaju dari arah Mampang menuju Tendean. Di atas baknya, sebuah ekskavator besar diangkut tanpa pengawalan khusus.
- Pukul 01.45 WIB: Saat melintas di depan Kantor Kelurahan Kuningan Barat, truk bagian belakang yang membawa ekskavator menyenggol struktur bawah JPO. Benturan keras membuat bagian tengah jembatan ambruk dan terbelah dua.
- Pukul 02.00 WIB: Pengemudi truk berinisial A (42) diamankan warga dan petugas keamanan sekitar. Tidak ada luka serius pada pengemudi.
- Pukul 04.00 WIB: Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan kepolisian tiba di lokasi untuk mengatur lalu lintas dan mengevakuasi truk.
- Pukul 09.00 WIB: Setelah beberapa jam, badan jembatan yang menggantung di atas jalan berhasil diturunkan menggunakan alat berat. Proses pembersihan dan perbaikan darurat dimulai.
Detik-Detik Menegangkan
Menurut saksi mata, Rizky Maulana (29), seorang ojek daring yang biasa mangkal di sekitar lokasi, kecelakaan terjadi begitu cepat. "Saya lagi isi bensin di pom dekat situ, tiba-tiba dengar suara gemuruh keras banget. Saya kira gempa. Pas saya lihat, jembatannya udah belah gitu aja," ujarnya saat diwawancarai di lokasi.
"Saya lagi isi bensin di pom dekat situ, tiba-tiba dengar suara gemuruh keras banget. Saya kira gempa. Pas saya lihat, jembatannya udah belah gitu aja." — Rizky Maulana, saksi mata
Beruntung, saat kejadian JPO dalam keadaan sepi. Tidak ada pejalan kaki yang sedang melintas. Jika insiden terjadi pada jam sibuk, korban jiwa hampir pasti tidak terhindarkan.
Penyebab: Muatan Melebihi Batas Tinggi
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan bahwa tinggi total kendaraan plus ekskavator mencapai sekitar 5,8 meter. Padahal, batas tinggi maksimal JPO Tendean hanya 4,2 meter. Pengemudi diduga tidak menyadari dimensi muatannya atau sengaja menerabas karena kurangnya rambu peringatan.
- Tinggi JPO: 4,2 meter (standar jalan arteri)
- Tinggi truk + ekskavator: kurang lebih 5,8 meter
- Kecepatan truk saat benturan: diperkirakan 40 km/jam
- Kerusakan JPO: struktur beton dan baja terbelah, pagar pembatas ikut roboh
"Kami masih mendalami apakah ada kelalaian dari pengemudi atau pihak perusahaan yang tidak memperhitungkan rute dengan benar. Yang jelas, tinggi muatan sangat berlebih," tegas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol M. Nasir, dalam keterangan pers.
Dampak Lalu Lintas
Ruas Jalan Tendean—salah satu jalur utama penghubung Mampang dan Kuningan—mengalami kemacetan parah hingga radius dua kilometer. Contraflow dan pengalihan arus diterapkan mulai pukul 06.00 WIB. Pengendara dari arah Mampang dialihkan melewati Jalan Gatot Subroto atau Jalan Rasuna Said.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta langsung mengirim tim teknis untuk mengecek struktur JPO yang tersisa. Jembatan bagian timur yang masih utuh sementara ditutup total karena risiko keruntuhan susulan. Pejalan kaki dialihkan menggunakan zebra cross di bawah jembatan yang dijaga petugas.
Riwayat Kecelakaan Serupa
Ini bukan kali pertama JPO di Jakarta ditabrak kendaraan tinggi. Pada tahun 2023, JPO di Jalan TB Simatupang juga sempat rusak akibat diserempet truk kontainer. Lalu tahun 2022, JPO di Polda Metro Jaya roboh ditabrak dumptruck. Pengamat transportasi mendesak pemasangan portal pembatas ketinggian di setiap sisi jembatan penyeberangan.
“Kejadian berulang ini bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI belum serius mencegah. Harus ada sensor ketinggian dan sistem peringatan otomatis, bukan cuma rambu statis,” kritisi pakar transportasi dari Universitas Tarumanagara, Dr. Leksono.
Saat Ini dan Langkah Hukum
Pengemudi kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat berujung pada pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta jika terbukti melanggar batas dimensi dan mengakibatkan kerusakan fasilitas publik.
Sementara itu, PT Jaya Utama Transindo selaku pemilik truk menolak berkomentar banyak. “Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Kami akan bertanggung jawab atas perbaikan JPO,” ujar perwakilan perusahaan lewat sambungan telepon.
Dinas Bina Marga DKI menargetkan perbaikan JPO memakan waktu setidaknya tiga minggu, sembari menunggu hasil audit kelayakan struktur. Hingga berita ini diturunkan, mobil-mobil derek masih terlihat membersihkan puing-puing beton di lokasi.
Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan Tendean hingga pengerjaan selesai dan tetap mematuhi petugas di lapangan demi keselamatan bersama.
[SOCIAL_TWEET]: JPO Tendean ambruk ditabrak truk ekskavator yang kelebihan tinggi! Beruntung tak ada korban jiwa. Jalan alami kemacetan parah. #JPOtendean #kecelakaanJakarta #trukoverheight[SOCIAL_TG]: 🚛💥 JPO Tendean terbelah ditabrak truk bawa ekskavator! Kejadian dini hari, tidak ada korban. Tapi lalu lintas pagi lumpuh total. Simak kronologi dan dampaknya.
Comments (0)