Waka Komisi IV DPR Desak Kemenhut Usut Pembunuhan Tapir di Lampung
Warkini.com — Aparat kepolisian telah mengamankan empat orang dari total enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan satwa tapir di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Mesuji, Lampung. Menang
Warkini.com — Aparat kepolisian telah mengamankan empat orang dari total enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan satwa tapir di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Mesuji, Lampung. Menanggapi peristiwa yang mencoreng citra konservasi nasional ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mengambil langkah edukatif kepada masyarakat sekitar.
Alex menyatakan keprihatinannya atas terbunuhnya tapir yang merupakan satwa dilindungi. Ia menekankan bahwa kasus semacam ini bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga cerminan kurangnya pemahaman publik tentang pentingnya menjaga fauna yang hidup berdampingan dengan permukiman manusia. Menurutnya, insiden ini seharusnya menjadi momentum bagi Kemenhut untuk menggiatkan sosialisasi dan penyuluhan di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.
“Sehubungan dengan lokasi konservasi yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, maka kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi tersebut,” ujar Alex saat dihubungi awak media kami, Sabtu (4/7/2026).
Desakan ini muncul setelah rangkaian penyelidikan pihak kepolisian menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan tapir liar tersebut. Hingga kini, aparat masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Sementara itu, empat tersangka yang telah ditahan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif utama penangkapan dan pembunuhan hewan yang terancam punah itu.
Tapir asia (Tapirus indicus) merupakan salah satu spesies ikonik yang populasinya terus menyusut akibat fragmentasi hutan dan perburuan liar. Satwa ini dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kehadirannya di Lampung, yang merupakan bagian dari lanskap hutan Sumatera, menunjukkan bahwa koridor ekologis di daerah tersebut masih berfungsi. Namun, konflik antara manusia dan satwa kerap terjadi ketika habitat satwa liar terdesak oleh aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan untuk pertanian atau pembangunan jalan lintas provinsi.
Komisi IV DPR, yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, memandang perlunya kolaborasi multipihak. Alex menambahkan bahwa edukasi tidak cukup sekadar selebaran atau imbauan sesaat, melainkan harus menjadi program berkelanjutan yang melibatkan akademisi, aktivis lingkungan, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah membentuk kesadaran kolektif bahwa satwa liar seperti tapir merupakan bagian dari warisan alam yang harus dijaga, bukan dianggap hama atau ancaman.
Kemenhut sendiri diharapkan tidak hanya berhenti pada tindakan reaktif. Selain edukasi, penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku juga menjadi sorotan. Proses hukum yang transparan akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat pesan bahwa negara tidak mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa di berbagai daerah memperlihatkan bahwa penanganan konflik manusia-satwa masih jauh dari ideal. Laporan dari berbagai organisasi konservasi bahkan mencatat peningkatan insiden perburuan dan pembunuhan satwa liar di koridor Sumatera. Oleh karena itu, dorongan dari legislatif agar eksekutif bertindak lebih proaktif menjadi krusial guna mencegah terulangnya tragedi yang merenggut nyawa satwa langka sekaligus menodai komitmen Indonesia terhadap pelestarian keanekaragaman hayati dunia.
Comments (0)