warkini.
Viral

447 Buruh PT Granito Kramik Di-PHK, KSPSI Siapkan Pertemuan dengan Perusahaan

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengonfirmasi bahwa sedikitnya 447 pekerja di PT Granito Kramik telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea

447 Buruh PT Granito Kramik Di-PHK, KSPSI Siapkan Pertemuan dengan Perusahaan

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengonfirmasi bahwa sedikitnya 447 pekerja di PT Granito Kramik telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan keprihatinan mendalam atas gelombang PHK yang menimpa anggotanya tersebut, dan menegaskan akan segera menemui pimpinan perusahaan untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang terdampak.

Dalam jumpa pers di kantor DPP KSPSI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), Andi Gani mengungkapkan bahwa status PHK sudah resmi disampaikan oleh manajemen PT Granito Kramik. Ia menyayangkan keputusan perusahaan yang tetap melakukan pemutusan hubungan kerja meski pemerintah telah menurunkan harga gas industri. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi perusahaan tidak semata-mata disebabkan oleh biaya energi, melainkan juga faktor lain yang perlu ditelusuri lebih dalam.

"Yang ter-PHK itu, yang sekarang terkonfirmasi sekitar 447 anggota kami, yang ter-PHK di PT Granito. Sudah disampaikan oleh pengusaha sekarang, bahwa statusnya PHK. Bahkan tadi dicek oleh Pak Yusuf, Bung Yusuf, sebagai Ketua Pimpinan Cabang, ketika kebijakan gas industri turun, mereka tetap mengambil kebijakan PHK," ujar Andi Gani.

Andi Gani meminta para buruh yang terdampak untuk tetap tenang dan bersabar. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan serikat pekerja sedang mempersiapkan serangkaian pembicaraan untuk mencari solusi terbaik bagi nasib ratusan pekerja tersebut. Rencananya, KSPSI akan menggelar pertemuan langsung dengan jajaran direksi PT Granito Kramik pada Selasa (30/6/2026), sekaligus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang telah dibentuk pemerintah.

Langkah KSPSI ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara buruh dan pengusaha. Andi Gani menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status dan hak-hak normatif para pekerja terpenuhi, termasuk pesangon dan tunjangan lain yang menjadi kewajiban perusahaan. Jika dialog tidak membuahkan hasil, tidak menutup kemungkinan serikat pekerja akan menempuh jalur hukum atau mediasi melalui dinas ketenagakerjaan.

Kasus PHK di PT Granito Kramik ini menjadi peringatan bagi sektor manufaktur yang selama ini bergantung pada gas industri. Meski harga gas telah diturunkan, tekanan terhadap sektor padat karya tampaknya masih cukup berat. Warkini.com akan terus mengabarkan perkembangan terbaru dari pertemuan antara KSPSI dan manajemen perusahaan besok.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User