Beredar Hoaks Ibu Melahirkan Bakal Dikenakan Pajak di Facebook

Sebuah unggahan viral di media sosial Facebook mengejutkan warganet Indonesia pada pekan ini. Klaim yang menyebutkan bahwa setiap ibu yang melahirkan akan

Jul 11, 2026 - 15:23
0 1
Beredar Hoaks Ibu Melahirkan Bakal Dikenakan Pajak di Facebook

Sebuah unggahan viral di media sosial Facebook mengejutkan warganet Indonesia pada pekan ini. Klaim yang menyebutkan bahwa setiap ibu yang melahirkan akan dikenakan pajak oleh pemerintah menyebar luas dan memicu kehebohan di berbagai grup diskusi. Kabar tersebut disertai narasi provokatif yang menyudutkan kebijakan fiskal negara, sehingga banyak pengguna yang langsung bereaksi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Padahal, informasi ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan resmi dari pemerintahan manapun.

Kronologi Penyebaran Hoaks

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, unggahan pertama yang memuat klaim tersebut muncul pada awal pekan ini dari sebuah akun Facebook anonim. Akun tersebut membagikan sebuah gambar yang menampilkan ilustrasi seorang ibu dan bayi dengan teks mencolok: 'Pemerintah Akan Kenakan Pajak Melahirkan Mulai Tahun Depan'. Dalam waktu singkat, unggahan ini telah dibagikan lebih dari 1.200 kali dan mendapat ribuan komentar dari pengguna yang percaya maupun yang meragukan kebenarannya. Pola penyebaran ini mengikuti karakteristik hoaks pada umumnya, yaitu memanfaatkan isu sensitif yang menyentuh emosi masyarakat.

Penelusuran Fakta dan Dasar Hukum

Tim Cek Fakta Liputan6.com melakukan verifikasi mendalam terhadap klaim tersebut. Pertama, tidak ditemukan satu pun regulasi, undang-undang, atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang pajak melahirkan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan turunannya tidak mengenal istilah 'pajak melahirkan'. Kedua, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau wacana terkait pengenaan pajak terhadap proses persalinan. Ketiga, program pemerintah justru berfokus pada subsidi dan bantuan bagi ibu hamil dan melahirkan melalui BPJS Kesehatan dan berbagai program perlindungan sosial.

Klarifikasi Resmi dari Pihak Berwenang

Menanggapi viralnya hoaks ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan pernyataan tegas melalui akun media sosial resminya.

'Kami tegaskan bahwa informasi tentang pajak melahirkan adalah hoaks dan tidak benar. Pemerintah tidak pernah merencanakan apalagi memberlakukan pajak atas proses persalinan. Justru sebaliknya, pemerintah memberikan berbagai fasilitas dan keringanan bagi masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional,'
tulis keterangan resmi tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menandai unggahan tersebut sebagai informasi palsu dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkannya lebih lanjut.

Mengapa Hoaks Semacam Ini Mudah Dipercaya?

Psikolog media sosial dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa hoaks bertema ekonomi dan kebijakan publik memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi karena menyentuh kecemasan finansial masyarakat. Efek ketakutan atau fear appeal membuat orang cenderung membagikan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu sebagai bentuk kewaspadaan. Ditambah dengan minimnya literasi digital di kalangan pengguna internet Indonesia, hoaks semacam ini dengan cepat berubah menjadi viral dalam hitungan jam.

Dampak Negatif Penyebaran Hoaks

Penyebaran informasi palsu seperti ini memiliki konsekuensi serius. Pertama, menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Kedua, mengalihkan perhatian dari isu-isu penting yang benar-benar membutuhkan perhatian masyarakat. Ketiga, berpotensi mempengaruhi keputusan pribadi warga negara, termasuk dalam hal perencanaan keluarga. Keempat, hoaks yang sudah menyebar luas sulit ditarik kembali meskipun klarifikasi sudah diterbitkan, karena efek echo chamber di media sosial membuat orang cenderung hanya percaya pada informasi yang sesuai dengan keyakinan awal mereka.

Cara Memverifikasi Informasi di Media Sosial

Agar tidak terjebak dalam pusaran hoaks, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan langkah-langkah verifikasi sederhana: pertama, periksa sumber informasi apakah berasal dari akun resmi atau media terpercaya; kedua, cari konfirmasi dari beberapa sumber berbeda sebelum mempercayai sebuah klaim; ketiga, manfaatkan kanal cek fakta yang tersedia seperti situs resmi Kominfo dan media mainstream; keempat, jangan langsung membagikan informasi yang belum terverifikasi meskipun terlihat meyakinkan; dan kelima, laporkan konten mencurigakan ke platform terkait agar segera ditindaklanjuti.

[SOCIAL_TWEET]: Beredar hoaks di Facebook yang klaim ibu melahirkan akan dikenakan pajak. Faktanya, tidak ada aturan seperti itu. Pemerintah justru beri subsidi lewat BPJS. Jangan mudah percaya info viral, selalu cek dulu kebenarannya. #CekFakta #AntiHoaks #LiterasiDigital[SOCIAL_TG]: 🚨 Beredar kabar ibu melahirkan bakal dikenakan pajak! Setelah ditelusuri, ternyata... HOAKS! Tidak ada aturan seperti itu. Yuk bijak bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing. 🔍✅

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User