Eks Pengurus Perbakin Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Atlet di Bawah Umur, Langsung Ditahan

Seorang mantan pengurus Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya yang sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap atlet remaja kini resmi menyandang status tersan

Jul 08, 2026 - 19:39
0 0
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Atlet di Bawah Umur, Langsung Ditahan
Seorang mantan pengurus Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya yang sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap atlet remaja kini resmi menyandang status tersangka. Pria berinisial JL tersebut langsung menjalani penahanan setelah proses penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, memberikan konfirmasi terkait perkembangan hukum kasus ini. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap terlapor telah memasuki babak baru. "(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 16 Juni 2026," ujar Kompol Melatisari berdasarkan laporan yang dihimpun dari jaringan media kami pada Senin, 22 Juni 2026.

Progres Hukum dan Penahanan

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan status hukum yang telah bergeser dari terlapor menjadi tersangka, JL kini mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah adanya potensi pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Peristiwa ini menambah daftar kelam kasus kekerasan seksual yang melibatkan figur dalam lingkup organisasi olahraga. Keberanian korban yang merupakan atlet di bawah umur untuk melapor mendapatkan respons cepat dari kepolisian. Publik pun menyoroti perlunya perlindungan maksimal bagi korban serta penerapan hukuman maksimal bagi pelaku untuk memberikan efek jera.

Jerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis kepada pelaku. JL dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak, sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual usia anak. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Ancaman pidana dalam kedua regulasi tersebut cukup berat dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi saat ini fokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, pihak korban yang masih berstatus di bawah umur tengah mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif dari Unit PPA-PPO dan lembaga pendamping korban. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia olahraga menembak dan menjadi momentum bagi organisasi untuk memperketat pengawasan terhadap interaksi antara pengurus dengan atlet, khususnya atlet junior. Hingga berita ini diturunkan, pihak Perbakin di tingkat wilayah maupun nasional belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka. Publik kini menanti transparansi proses hukum yang sedang berjalan. Penahanan terhadap tersangka merupakan langkah awal yang diapresiasi oleh berbagai kalangan. Warkini.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User