warkini.
Viral

Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kemasan Pakan Burung

Penangkapan di Bintara, Bekasi Aparat kepolisian berhasil mengungkap sebuah modus baru peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Seorang terduga pengedar berinisial DS (26) ditangka

Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu Disimpan dalam Kemasan Pakan Burung

Penangkapan di Bintara, Bekasi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap sebuah modus baru peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Seorang terduga pengedar berinisial DS (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 38,25 gram yang disembunyikan di dalam kemasan pakan burung. Upaya kamuflase tersebut dilakukan untuk mengelabui pantauan petugas, namun ketelitian anggota di lapangan berhasil membongkar taktik pelaku.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, di kawasan Bintara, Bekasi. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa operasi penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi dan Modus Operandi

Menurut laporan yang diterima media kami, DS bukanlah pelaku pemula. Ia diduga sudah lama beroperasi dengan menggunakan metode penyamaran yang cukup rapi. Sabu tidak disimpan dalam klip plastik biasa yang mudah mencurigakan, melainkan dimasukkan ke dalam bungkus pakan burung merek tertentu. Dengan cara ini, pelaku berharap aktivitasnya tidak terendus saat proses pengiriman atau penyimpanan barang haram tersebut.

Ipda I Nengah Suprata, Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, memberikan keterangan resmi pada Rabu (8/7/2026) bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. "Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 dengan mengamankan terduga pelaku berinisial DS," tegasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 38,25 gram yang terbungkus rapi dalam kemasan pakan burung, sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta beberapa alat pendukung lainnya. Saat ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana mati jika terbukti terlibat dalam jaringan yang luas. Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar aktor-aktor lainnya yang masih berkeliaran.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Demikian laporan yang dirangkum oleh Warkini.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User