Pria Lansia Ditangkap Usai Cabuli Remaja di Taman Kota Bogor
Aparat kepolisian dari Polsek Bogor Tengah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (56) yang diduga kuat menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis. Aksi bejat tersebut terjadi di kawasan
Aparat kepolisian dari Polsek Bogor Tengah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (56) yang diduga kuat menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis. Aksi bejat tersebut terjadi di kawasan Taman Lansia, Bogor Tengah, pada siang hari dan langsung memicu reaksi cepat dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden memilukan ini menimpa seorang pemuda yang diketahui berinisial N dan masih berusia sekitar 20 tahun. Peristiwa itu terungkap setelah warga yang berada di sekitar taman merasa curiga dengan gerak-gerik mencurigakan pelaku terhadap korban. Tanpa menunggu waktu lama, masyarakat setempat langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib sekitar pukul 12.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa identitas pelaku telah dikantongi dan terbukti merupakan warga yang masih berdomisili di wilayah Kota Bogor.
"Untuk pelaku ini berinisial S, umur sekitar 56 tahun. Pelaku masih warga wilayah Kota Bogor. Korban N usia sekitar 20 tahun," ujar Ipda Budi Setiawan kepada media kami pada Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskan modus operandi yang dijalankan oleh pelaku. Aksi pencabulan itu dilakukan dengan cara meraba bagian tubuh sensitif korban. Pelaku tega melancarkan aksinya dengan meraba paha hingga menyentuh area alat kelamin korban yang notabene masih jauh lebih muda darinya. Tindakan tersebut jelas melanggar norma kesusilaan dan mencoreng keamanan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bogor Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih intensif. Petugas masih terus mendalami kronologi pasti serta menggali keterangan dari sejumlah saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Pihak kepolisian mengapresiasi gerak cepat warga yang berani melapor sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh tim redaksi Warkini.com.
Comments (0)