Warkini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tiga tersangka penerima suap dalam perkara pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke penuntutan. Pelimpahan berkas dan tersangka menandakan kasus ini segera memasuki fase persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah mantan Ketua PN Depok, mantan Wakil Ketua PN Depok, serta satu pihak lain yang diduga turut serta menerima aliran dana haram. Nama-nama mereka tidak disebutkan secara rinci dalam laporan yang diterima media kami, namun sumber internal memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka telah memasuki tahap akhir prapenuntutan.
“Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dikutip Warkini.com, Kamis (25/6/2026).
Dengan pelimpahan ini, status penahanan para tersangka pun resmi dialihkan dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandung. Perpindahan lokasi penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setempat dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan yang bergulir di PN Depok. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum hakim dan panitera, yang diduga menerima sejumlah uang untuk memengaruhi putusan perkara perdata tersebut. Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara hingga menetapkan tiga tersangka pemberi dan penerima suap.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan aparatur pengadilan, pihak berperkara, hingga notaris yang terlibat dalam transaksi tanah yang disengketakan. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen-dokumen akta tanah, catatan transaksi keuangan, dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan asing.
Menurut laporan yang dihimpun Warkini.com, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah kesepakatan di bawah tangan antara pihak yang sedang bersengketa dengan oknum pejabat pengadilan. Sejumlah imbalan disepakati agar putusan nantinya menguntungkan salah satu pihak yang berperkara. Dana tersebut diduga mengalir tidak hanya kepada majelis hakim, tetapi juga kepada pejabat struktural pengadilan yang memiliki kewenangan dalam penunjukan majelis.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dalam waktu paling lambat dua minggu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima oleh panitera pengadilan. Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum, dan KPK memastikan akan menghadirkan seluruh alat bukti guna membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
Publik dan kalangan pemantau peradilan menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut integritas lembaga pengadilan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang di lingkungan peradilan.
Comments (0)